PPK Medan Kota Gelar Rapat Pleno Rekapitulsai Daftar Pemilih

PPK Medan Kota Gelar Rapat Pleno Rekapitulsai Daftar Pemilih
PPK Kecamatan Medan Kota menyerahkan Form A.B.2.KWK Rekapitulasi Daftar Hasil Pemutakhiran Kecamatan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Kota. (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan – Pengawas Kecamatan Medan Kota menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 di Kantor Camat Medan Kota.

Rapat Pleno digelar setelah sebelumnya petugas dari panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) melaksanakan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan di 12 Kelurahan di Kecamatan Medan Kota.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Irawanto bersama 4 anggota PPK hadir dan diikuti PPS se-Kecamatan Medan Kota, Panwas Kecamatan Medan Kota serta Perwakilan Partai Politik.

Pada saat rapat, Ketua Panwascam Medan Kota, Adi Purba, menyampaikan saran perbaikan berdasarkan analisis data dan pencermatan Panwascam Medan Kota tentang tidak sinkron jumlah data pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat.

Kata dia, itu terjadi di beberapa Kelurahan yaitu Kelurahan Sudirejo I, Kelurahan Sudirejo II, Kelurahan Pandau Hulu I, Kelurahan Sei Rengas I, Kelurahan Teladan Barat.

"Kepada PPK, nantinya agar diperbaiki dan disinkronkan," kata Adi, Sabtu (5/9).

Anggota PPK, Novida Efni Siregar, membacakan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemutakhiran (DPHP), yaitu data awal pada tingkat Kelurahan dan data final pada tingkat kecamatan berdasarkan pada jumlah Pemilih A-KWK, Pemilih Baru, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat dan Perbaikan Data Pemilih untuk 12 Kelurahan pada Kecamatan Medan Kota.

Usai dibacakan, Panwascam Medan Kota diberikan kesempatan untuk menaggapi hasil Rekapitulasi DPHP. Panwas Kecamatan Medan Kota menyampaikan adanya data jumlah pemilih baru dan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat pada form A.B-KWK dengan form A.B.1-KWK yang tidak sinkron pada beberapa kelurahan.

"Ada yang data yang tidak sikron yaitu, Kelurahan Sudirejo I, Kelurahan Sudirejo II, Kelurahan Pandau Hulu I, Kelurahan Sei Rengas I dan Kelurahan Teladan Barat," ujar Adi.

Menanggapi itu, Irawanto menjelaskan, jumlah data yang tidak sinkron pada tingkat kelurahan karena adanya selisih jumlah pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat pada form A.B-KWK dan pada saat mengerjakan penjumlahan secara manual tidak dikroscek kembali pada form A.KWK.

"Bahwa rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat Kecamatan sudah di sinkronkan dan sudah disesuaikan dengan data SIDALIH," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran pada Kecamatan Medan Kota dengan Jumlah Pemilih Baru sebanyak 1.4891.

Rinciannya, laki-laki berjumlah 7.079 pemilih dan perempuan berjumlah 7.812 pemilih.

Jumlah tidak memenuhi syarat berjumlah 18.518 pemilih, laki-laki berjumlah 9.008 pemilih dan perempuan berjumlah 9.510 pemilih.

Jumlah pemilih perubahan data berjumlah 127 pemilih, laki-laki berjumlah 78 pemilih dan perempuan berjumlah 49 pemilih yang ada di 163 TPS.

Kata dia, hasil pengawasan ini disampaikan sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Lalu Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi