Foto: Penerapan Sanksi Tidak Menggunakan Masker

Foto: Penerapan Sanksi Tidak Menggunakan Masker
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menggunakan pakaian hazmat membawa seorang pelanggar PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan tandu menuju pemakaman. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Analisadaily.com, Bogor - Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menggunakan pakaian hazmat membawa seorang pelanggar PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan tandu menuju pemakaman di kawasan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/9/2020).

Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area makam, push up dan tahapan prosesi pemakaman Covid-19, hal tersebut untuk memberikan efek jera bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Editor:  Junaidi Gandy

Baca Juga

Rekomendasi