Pasangan Calon dari Perseorangan di Pilkada Karo Gugur

Pasangan Calon dari Perseorangan di Pilkada Karo Gugur
Kedua utusan penerima kuasa dari paslon perseorangan Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba menyerahkan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo, Senin (7/9). (Analisadaily/Alex Ginting)

Analisadaily.com, Kabanjahe – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo, menyatakan pasangan calon perseorangan, Cuaca Bangun - Agen Morgan Purba, gugur sebagai peserta Pilkada Karo, 9 Desember 2020.

Saat mendaftar pada Senin (7/9) pukul 00.35 WIB, pasangan Cuaca Bangun dan Agen Morgan Purba tidak hadir.

“Tapi dikuasakan kepada Imanuel Tarigan dan Domastor Tarigan,” kata Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan.

Walaupun diwakilkan dan ada surat kuasa dari paslon dengan alasan paslon sakit disertai surat keterangan dari dokter, pemeriksaan berkas paslon tetap dilanjutkan.

Pemeriksaan berkas juga berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu, Eva Juliani Pandia yang ikut dalam penerimaan berkas paslon.

Kata Gemar, namun dalam proses pemeriksaan berkas, tiba-tiba salah satu kandidat, Agen Morgan Purba masuk ke ruangan rapat memberikan kelengkapan berkas.

“Berarti surat keterangan dokter yang menyatakan Agen Morgan Purba sakit dari dokter RSU Kabanjahe, dipertanyakan,” tutur Gemar.

“Yang jelas atas ketidaklengkapan berkas paslon perseorangan ini, KPU nyatakan paslon Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba gugur,” tegasnya.

(ALEX/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi