Untuk Bayar Kos, Seorang Bocah di Siantar Menjual Kekasihnya

Untuk Bayar Kos, Seorang Bocah di Siantar Menjual Kekasihnya
Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto (Analisadaily/Franscius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Siantar - Seorang pria berinisial ARA (17) yang tinggal di Kecamatan Siantar Martoba tega menjual kekasihnya yang juga masih di bawah umur. Kejadian ini akhirnya terungkap setelah terjadi keributan di sekitar tempat tinggal mereka.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, menjelaskan, pasangan di bawah umur ini diamankan Polsek Siantar Martoba, Sabtu (5/9) malam.

"Sabtu malam kemarin diamankan Polsek Siantar Martoba karena ada pengaduan dari masyarakat. Si tersangka berkelahi dengan seorang pria di lokasi yang kemudian mengundang perhatian warga," kata Edi di ruang kerjanya, Senin (7/9).

Dari keterangan warga, tersangka terlibat perkelahian dengan seorang pria hingga membuat wajahnya luka-luka. Setelah ditelusuri, warga mengetahui jika tersangka berniat menjual pacarnya yang masih berusia 15 tahun.

"Setelah kita amankan, kita mengetahui bahwa tersangka ingin menjual kekasihnya yang juga di bawah umur," jelas Edi.

Polisi kemudian memeriksa korban dan mendapati sejumlah fakta mengejutkan.

Menurutnya tersangka dan kekasihnya itu sudah menjalin hubungan selama tiga bulan. Mereka juga tinggal serumah di kawasan Siantar Martoba, Pematangsiantar.

Sementara pria yang memukul tersangka saat ini masih dalam pengejaran. Pria tersebut juga membawa kabur telepon seluler milik tersangka dan korban.

"Jadi ini ada tiga pihak yang terkait. Satu unit handphone tersangka dan korban dibawa lari pria itu. Biasalah, satu handphone bagi dua. Kita akan buru terus. Dia juga yang memukul tersangka saat malam Minggu itu," jelasnya.

Sementara di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siantar, korban mengaku sudah tiga bulan menjalin hubungan dengan tersangka. Selama berpacaran, mereka kerap melakukan hubungan suami istri.

"Sekali kencan itu. Korban ini masih polos kali. Gimana lah yang jauh dari keluarga, sudah gitu broken home lagi. Dia dijual mau aja, karena mereka butuh makan dan untuk bayar uang kos-kosan," ungkap Edi.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka sudah menjual korban sebanyak sembilan kali. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjual kekasihnya melalui aplikasi MiChat.

"Orangtua si tersangka sudah datang tadi. Tinggal orangtua korban yang belum kita tau dimana keberadaanya," sambingnya.

Saat ini polisi masih mendalami kasus perdagangan manusia itu. Sementara ARA sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"(Kasus) perdagangan manusia itu masih kita dalami. Kita mencari handphone yang dibawa kabur itu karena alat bukti," ucap Edi.

Edi mengungkapan, pihaknya merasa kesulitan menjerat tersangka dalam kasus penjualan manusia karena tidak memiliki alat bukti.

"Kan di handphone itu semua transaksinya. Dijual melalui aplikasi chat," sebutnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini masih kita sangkakan dengan Pasal 81,82, 83 Undang-undang Perlindungan Anak," lanjutnya.

Polisi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Pihak-pihak yang terbukti membeli korban akan diseret juga dalam kasus ini.

(FHS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi