Dirlantas: 5.149 Kendaraan di Aceh Mutasi ke BL

Dirlantas: 5.149 Kendaraan di Aceh Mutasi ke BL
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani. (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Sebanyak 5.149 kendaraan bermotor saat ini dilaporkan telah melakukan mutasi dari sebelumnya plat non BL beralih ke plat BL (nomor polisi kendaraan Aceh).

Mutasi tersebut berlangsung selama diberlakukannya keringanan tanpa biaya atau gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama 6 bulan terakhir di Provinsi Aceh.

"Ada penambahan jumlah kendaraan bermotor di Aceh yang mutasi dari Non BL ke BL sejumlah 5.149 kendaraan bermotor selama enam bulan terakhir," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani di Banda Aceh, Jumat (16/10).

Menurutnya, mutasi kendaraan bermotor ke plat BL ini tentunya akan menguntungkan rakyat Aceh, karena pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 akan bertambah.

"Karena pajak kendaraan bermotor salah satu penyumbang terbesar pendapatan daerah di Aceh. Dan pastinya hasil pajak kendaraan bermotor akan digunakan untuk membangun Aceh," ungkap Dicky.

Disebutkannya, pemberlakuan keringanan Bea Balik Nama Ranmor dan Penghapusan Denda pajak Ranmor di Aceh sebenarnya sudah berakhir sejak tanggal 15 Oktober 2020.

Namun, Dirlantas Polda Aceh dan Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Aceh (BPKA) melihat situasi antusiasme masyarakat untuk menggunakan plat BL masih cukup tinggi, karena tidak dikenakan biaya.

"Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih akibat pandemi Covid-19, maka pemberlakuan pemutihan Bea Balik Nama Ranmor dan Denda Pajak Ranmor di Aceh diperpanjang lagi sampai dengan 23 Desember 2020," ungkapnya.

Untuk menguatkan perpanjangan keringanan Bea Balik Nama tersebut, maka diterbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 24 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 tahun 2020 tentang pembebasan dan keringanan biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan pajak kendaraan bermotor serta denda biaya balik nama kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermotor. Peraturan Gubernur ini berlaku sampai dengan 23 Desember 2020.

Dengan perpanjangan tersebut, maka mulai Senin (19/10), masyarakat Aceh akan menikmati kembali keringanan Bea Balik Nama dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Dirlantas mengimbau masyarakat di Aceh, untuk memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sangat meringankan masyarakat.

Keringanan tersebut, diantaranya untuk bea balik nama kendaraan bermotor akan digratiskan, kemudian kendaraan yang sudah lama tidak membayar pajak tidak dikenai denda, sementara yang wajib pajak hanya bayar pokoknya saja, kecuali asuransi Jasa Raharja tetap bayar denda karena keputusan dari pusat, bukan wewenang Pemerintah Aceh.

"Silahkan masyarakat yang masih menggunakan kendaraan bermotor non BL bisa segera mutasikan kendaraannya ke plat BL. Karena dengan menggunakan BL, kita ikut berpartisipasi membangun Aceh," harap Dirlantas.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi