Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Berupa Sabu

Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Berupa Sabu
Kajari Langkat, Dr Iwan Ginting, musnahkan barang bukti berkekuatan hukum tetap. (ANTARA/HO)

Analisadaily.com, Langkat - Kejaksaan Negeri Langkat memmusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrahct) berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Stabat yang harus dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan itu narkotika sebanyak 256 perkara terdiri dari ganja 32 kilogram, sabu 500 gram. Tindak pidana orang dan harta benda 13 perkara, tindak pidana keamanan dan ketertiban umum 27 perkara.

Kemudian tindak pidana khusus satu perkara antara lain dengan barang bukti 500 slop rokok merk Luvman, 160 slop rokok merk S3.

"Telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan sebanyak 297 perkara dengan cara membakarnya sampai hangus menjadi debu," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Boy Amali dilansir dari Antara, Rabu (21/10).

Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Stabat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya memutuskan/memerintahkan memusnahkan barang bukti.

Dalam pemusnahan barang bukti terdapat perkara Sarbai alias Beni berupa satu pucuk senjata rakitan jenis revolver dengan gagang warna hitam berikut sarungnya.

Lalu 49 butir amunisi jenis senpi FN, dua butir amunisi jenis senpi revolver, satu bilah pisau dengan gagang warna coklat.

Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Nomor: 667/Pid.Sus/2019/PN.Stb, 30 Oktober 2019 barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

Sehingga pihak Kejaksaan Negeri Langkat menyerahkan tanggung jawab barang bukti berupa senjata api rakitan tersebut kepada pihak Polres Langkat untuk diamankan.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi