Kasus Kepemilikan Xanax, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

Kasus Kepemilikan Xanax, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (31/8/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Analisadaily.com, Jakarta - Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selebritas Vanessa Adzania alias Vanessa Angel divonis bersalah dalam kasus kepemilikan 20 butir psikotropika jenis Xanax.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Vanessa Angel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki menyimpan psikotropika," sebut Hakim Setyanto Hermawan, saat membacakan putusan, dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (5/11).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda 10 juta dengan ketentuan denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan," lanjut Hakim.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluuruhnya dengan pidana yang dijalani," kata Setyanto.

Hakim menyebut hal yang memberatkan, Vanessa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan psikotropika dan pernah dihukum dalam perkara lain.

Vanessa pernah divonis bersalah dalam kasus penyebaran konten pornografis terkait pengungkapan kasus prostitusi online di Surabaya.

Sementara, hal yang meringankan adalah Vanessa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya dalam persidangan, serta berjanji tak akan mengulanginya.

Selain itu, terdakwa merupakan seorang perempuan yang memiliki bayi berumur kurang dari 3 bulan yang masih membutuhkan ASI eksklusif dan kasih sayang kehadiran ibu.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vanessa dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair 3 bulan penjara.

Artis berusia 26 tahun itu dianggap telah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasus yang menjerat Vanessa ini berawal dari penangkapan dirinya dan suaminya, FA, serta seorang wanita berinisial CL, di Jalan Diamond, Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret.

Polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis Xanax yang diduga milik Vanessa. Ia bersama suami dan teman perempuannya lantas menjalani tes urine. Hasilnya, Vanessa dan CL terbukti negatif, sedangkan FA positif.

Proses hukum terhadap kasus kepemilikan pil Xanax tetap berlanjut. Pada 9 April, polisi menetapkan Vanessa sebagai tersangka karena kepemilikan 20 butir pil Xanax tanpa resep dokter.

Saat itu polisi tidak menahan Vanessa di penjara. Dia hanya menjadi tahanan kota dengan dikenakan wajib lapor dan larangan pergi ke luar kota.

Penetapan tahanan kota kepada Vanessa untuk mencegah penularan Virus Corona serta kondisi Vanessa yang saat itu tengah hamil tua.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi