Polres Langsa Sita 1 Kg Lebih Sabu dari Seorang Pelaku

Polres Langsa Sita 1 Kg Lebih Sabu dari Seorang Pelaku
Polres Langsa Sita 1 Kg Lebih Sabu dari Seorang Pelaku (Analisadaily/Sudirman)

Analisadaily.com, Langsa - Satres narkoba Polres Langsa menyita narkotika jenis sabu seberat 1.029 gram di kawasan Jalan Gampong Ulee, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

"Kita juga menangkap seorang tersangka berinisial JH (41) warga Gampong Bale, Kecamatan Syamtalira," kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, Kamis (2/5).

Dikatakan, kasus narkotikq jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang banyaknya peredaran sabu di wilayah hukum Langsa yang dilakukan oleh seorang laki-laki berasal dari Aceh Utara.

Mendapatkan informasi itu anggota Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.

"Setelah didapatkan informasi dari masyarakat yang bersangkutan menjemput narkotika jenis sabu dari Aceh Utara, untuk diedarkan di Langsa," ujarnya.

Kemudian, memperluas penyelidikan ke daerah yang dimaksud untuk melakukan pencarian terhadap orang yang dilaporkan.

Sesampainya di Aceh Utara, tepatnya di lokasi kejadian, terlihat ada 3 orang laki-laki yang diduga sebagai Target Operasi (TO) dan langsung dilakukan penggerebekan.

"Saat itu, dua dari tiga laki-laki tadi berhasil melarikan diri, dan berhasil diamankan JH. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan sepeda motor jenis Honda Scoopy nopol BL 4592 NAG miliknya, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 1.029 gram di bawah jok sepeda motor," jelasnya.

Selanjutnya, Unit Opsnal Narkoba melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan tersangka lainnya yang sebelumnya melarikan diri, yakni berinisial HR (DPO) dan NEK (DPO) yang diduga terlibat dalam perantara jual beli sabu.

"Ya, setelah kita lakukan pencarian di seputaran wilayah Aceh Utara terhadap kedua DPO itu belum berhasil ditemukan. Kedua DPO itu sebagai kurir dalam transaksi jual beli sabu dari wilayah Aceh Utara untuk selanjutnya diedarkan di Langsa," ujarnya lagi

Kapolres menambahkan, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2019 yang divonis oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon selama 2 tahun penjara, kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Lhoksukon.

(DIR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi