Petugas Lanal-TBA Tangkap Kapal Nelayan Bawa TKI Ilegal

Petugas Lanal-TBA Tangkap Kapal Nelayan Bawa TKI Ilegal
Kapal nelayan yang menbawa TKI ilegal ditangkap petugas Lanal-TBA (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kapal nelayan jenis cumi tanpa nama ditangkap petugas Lanal-TBA karena membawa 28 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal dari Kota Tanjungbalai menuju Malaysia.

Danlanal-TBA, Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory, mengatakan kapal nelayan tersebut ditangkap saat tim F1QR Lanal-TBA yang melakukan patroli melihat ada kapal yang mencurigakan di perairan Tanjung Jumpul, Minggu (21/2).

Melihat hal itu, tim F1QR Lanal-TBA langsung melakukan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (jarkaplid) terhadap kapal nelayan tersebut.

Setelah diperiksa, ternyata benar kapal yang dinakhodai EP (38) warga Jalan Garuda, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, dengan empat anak buah kapal (ABK) membawa 28 calon TKI ilegal.

"Kapal tersebut menyelundupkan 28 orang yang terdiri dari 16 orang laki-laki dan 11 orang perempuan dan seorang balita perempuan berusia tiga tahun," terangnya.

Setelah berhasil menghentikan laju kapal tersebut, tim F1QR Lanal-TBA menuntun kapal tersebut hingga bersandar di Panton, Bagan Asahan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh isi kapal, nakhoda, ABK serta penumpang demi mengantisipasi penyelundupan narkoba.

RH Etwiory mengungkapkan terhadap nakhoda dan empat ABK tersebut masih dilakukan pemeriksaan. Sementara 28 calon TKI ilegal tersebut masih diperiksa dan didata sebelum diserahkan ke kantor imigrasi.

"Terhadap nakhoda dan empat ABK masih kita periksa dan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Sedangkan para calon TKI ilegal tersebut kita serahkan ke pihak imigrasi," tegasnya.

(RM/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi