Polres Batubara Tetapkan Lima Tersangka Perdagangan Orang

Polres Batubara Tetapkan Lima Tersangka Perdagangan Orang
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, memaparkan kasus perdagangan orang (Analisadaily/Alpian)

Analisadaily.com, Limapuluh - Satreskrim Polres Batubara bersama Polsek Limapuluh mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menetapkan lima tersangka.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kasatreskrim AKP Feri Kusnadi dan Kapolsek Limapuluh AKP Rusdi, menjelaskan bahwa komplotan pelaku mencari tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Dalam melancarkan aksinya, mereka menggunakan jasa agen yang mengantarkan para korban ke lokasi pemberangkatan.

"Para calon TKI ilegal mengeluarkan ongkos sebesar Rp 5 juta per orang," kata Ikhwan di Mapolres Batubara, Selasa (27/4).

Menurutnya para TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia berasal dari berbagai daerah di luar Sumatera, seperti Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.

"Namun ada sebagian penumpang yang diberangkatkan secara gratis karena biayanya ditanggung oleh agen yang akan memberangkatkannya untuk dipekerjakan di Malaysia," sebutnya.

Calon TKI yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal terdiri dari 16 perempuan dewasa, 14 laki-laki dewasa dan seorang balita.

"Pelaku TPPO yang kami amankan yakni SB (52) warga Tanjungbalai berperan sebagai pemilik kapal dan mengatur perjalanan, RB alias I (42) warga Tanjungbalai berperan mengantarkan para penumpang menuju ke lokasi pemberangkatan. Sedangkan AR (42) warga Desa Gambus Laut berperan sebagai pengawas lokasi pemberangkatan, MH (26) warga Tanjungbalai berperan sebagai awak kapal, RA alias R (27) warga Kisaran berperan sebagai pengurus penumpang yang akan dipekerjakan di Malaysia," ungkap Ikhwan Lubis.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar," tukasnya.

(AP/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi