Ketua Komisi C DPRD Asahan, Parlindungan Panjaitan (Analisadaily/Arifin)
Analisadaily.com, Kisaran - Ketua Komisi C DPRD Asahan, Parlindungan Panjaitan menyesalkan Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) yang melakukan proses tender tidak memberlakukan Peraturan Presiden (Pepres) RI nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Kita sangat menyesalkan tindakan UKPBJ Asahan yang tidak memberlakukan Pepres nomor 12 tahun 2021 dalam melaksanakan proses tender sehingga bisa membuat persaingan usaha tidak sehat," ungkap Parlindungan Panjaitan saat dihubungi Analisadaily.com, Sabtu (10/4).
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam melaksanakan proses tender proyek UKPBJ Asahan harus berpedoman dengan Pepres yang mengatur tentang pengadaan barang jasa.
"Pepres lebih tinggi dari pada surat edaran LKPP dan peraturan Menteri PUPR," ujar Parlindungan Panjaitan yang juga Sekretaris Partai Golkar Asahan.
Kalau UKPBJ Asahan tidak memberlakukan Pepres tersebut dalam melaksanakan proses tender, ini bisa membuat persaingan usaha tidak sehat bagi rekanan yang ikut dalam tender tersebut. Dan dirinya tidak segan memanggil pihak terkait untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Asahan.
"Saya akan pelajari Pepres tersebut, kalau terbukti UKPBJ Asahan melanggar Pepres RI nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka dirinya akan berkoordinasi dengan rekan di komisi C untuk melakukan RDP dengan pihak-pihak terkait diantarnya panitia lelang proyek," tegasnya.
Sebelumnya pihak UKPBJ Asahan mengakui proses tender konstruksi tidak memberlakukan Pepres RI nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Dalam proses tender proyek peningkatan ruas jalan Bukit Kijang-Bandar Pulau Kecamatan Rahuning dengan nilai anggaran Rp 5 miliar lebih, tidak menggunakan Pepres nomor 12 tahun 202 tapi masih menggunakan peraturan lama yang tertuang dalam surat edaran LKPP dan Permen PUPR nomor 14 Tahun 2020," ujar Kabag UKPBJ Asahan, Kasian melalui Zulkarnaen Nasution yang diarahkan, Kasian untuk menjawab konfirmasi dari wartawan.
(ARI/RZD)