Ketua Komisi C Rony Situmorang berusaha menengahi perdebatan antara pensiunan dengan Direksi PDAM Tirtanadi Medan dalam RDP di Komisi C DPRD Sumut. (analisadalily/zulnaidi)
Analisadaily.com, Medan - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara 14 pensiunan karyawan PDAM Tirtanadi dengan manajemen Perumda Tirtanadi yang difasilitasi Komisi C DPRD Sumatera Utara berlangsung alot dan penuh haru. Pertemuan yang digelar di Gedung DPRD Sumut itu belum menghasilkan kesepakatan terkait pembayaran hak pensiun para mantan pegawai yang hingga kini masih diperjuangkan.
Dalam rapat tersebut, Komisi C DPRD Sumut akhirnya mengeluarkan empat rekomendasi tegas setelah mendengarkan seluruh pihak dan mempelajari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pertama, Komisi C meminta Perumda Tirtanadi segera berkonsultasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Kedua, Komisi C memberikan waktu paling lama 10 hari kepada Perumda Tirtanadi untuk melaporkan hasil konsultasi tersebut kepada DPRD Sumut agar dapat diteruskan kepada para pensiunan yang selama ini memperjuangkan hak-haknya.
Ketiga, apabila dalam waktu 10 hari tidak ada laporan yang disampaikan kepada Komisi C, maka DPRD Sumut akan menyurati Gubernur Sumatera Utara guna melaporkan persoalan tersebut demi melindungi hak-hak para pensiunan.
Keempat, Komisi C akan merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja direksi Perumda Tirtanadi.
Bergulir lama
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, kuasa hukum para pensiunan, Benito Situmorang, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah bergulir lama dan telah melalui berbagai tahapan hukum, mulai dari bipartit, tripartit, Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Menurutnya, delapan pensiunan yang mengajukan gugatan pertama telah memenangkan perkara dan putusan mewajibkan Tirtanadi membayar sekitar Rp2 miliar lebih. Sementara enam pensiunan lainnya yang tergabung dalam gugatan kedua juga memperoleh putusan yang mengharuskan pembayaran sekitar Rp1,9 miliar.
"Seluruh upaya hukum sudah kami tempuh. Para pensiunan hanya berharap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sehingga hak-hak mereka bisa diterima," ujarnya.
Namun, manajemen Perumda Tirtanadi menyatakan masih berhati-hati dalam mengambil keputusan karena persoalan tersebut berkaitan dengan aspek hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi bagi direksi.
Pihak manajemen menjelaskan program tersebut merupakan kerja sama antara Tirtanadi dengan AJB Bumiputera 1912 melalui program asuransi hari tua. Dalam skema itu, perusahaan membayar premi sekitar 32 persen dan pegawai sekitar satu persen lebih dari penghasilan mereka.
Menurut manajemen, perusahaan telah menunaikan kewajiban pembayaran premi hingga pegawai memasuki masa pensiun. Bahkan para pensiunan disebut telah menerima sekitar 50 persen hak mereka, sementara sisanya menjadi objek sengketa yang ditagihkan kepada AJB Bumiputera.
"Jika Tirtanadi membayar kembali, dikhawatirkan akan dianggap sebagai pembayaran ganda karena dana yang dituntut berada di AJB Bumiputera. Ini menjadi perhatian serius bagi manajemen karena berpotensi menjadi temuan hukum di kemudian hari," kata pihak direksi.
Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari anggota Komisi C DPRD Sumut Pintor Sitorus. Politisi Gerindra itu menilai Tirtanadi seharusnya melaksanakan putusan pengadilan terlebih dahulu.
"Kalau sudah ada putusan pengadilan, bayarkan saja. Kalau kemudian ada persoalan dengan Bumiputera, itu menjadi risiko manajemen. Jangan sampai hak para pensiunan yang sudah jelas malah terus tertunda," tegas Pintor.
Hal senada disampaikan anggota Komisi C Syahrul Efendi Siregar. Ia mempertanyakan transparansi pengelolaan premi yang selama ini dipotong dari gaji karyawan. Menurut Syahrul, para pensiunan tidak boleh menjadi korban persoalan kerja sama antara perusahaan dengan pihak asuransi.
Buang badan
"Jangan buang badan. Hak mereka harus diselesaikan. Kalau putusan pengadilan sudah jelas, jangan menunggu putusan lain lagi. Ini soal kemauan untuk menyelesaikan masalah," ujarnya.
Suasana rapat berubah haru ketika para pensiunan menyampaikan langsung kondisi yang mereka alami. Lilik Suryadi, salah seorang pensiunan yang telah mengabdi selama 34 tahun di Tirtanadi, mengaku sedih harus berhadapan dengan perusahaan tempatnya bekerja puluhan tahun.
"Kami sudah tidak bekerja lagi. Kami hanya ingin menikmati masa tua bersama keluarga. Ada kawan-kawan yang sakit. Tolong bantu kami. Semua upaya sudah kami lakukan. Jangan sampai kami hanya menunggu ajal tanpa kejelasan hak yang seharusnya kami terima," ucapnya dengan suara bergetar.
Ungkapan serupa disampaikan Zulkarnaen Harahap yang juga telah mengabdi selama 34 tahun. "Saya sering memandangi piagam penghargaan di rumah dan bertanya apa gunanya semua itu. Kami merasa tidak dihargai. Banyak barang sudah dijual untuk bertahan hidup. Bahkan ada yang terpaksa meminjam uang dari rentenir. Kami hanya meminta hak kami," katanya.
Sementara itu, Kabiro Perekonomian Pemprov Sumut Ir. Poppy Marulita Hutagalung menyatakan pemerintah provinsi menghormati langkah hukum yang sedang ditempuh Perumda Tirtanadi melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Namun pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari Ketua Komisi C DPRD Sumut Ronny Situmorang yang mempertanyakan dasar anggapan adanya pembayaran ganda apabila putusan pengadilan dijalankan.
Ronny menegaskan bahwa DPRD Sumut akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kepastian penyelesaian.
Pantauan wartawan, beberapa kali Dirut PDAM Tirtanadi terdiam dan terpojok tidak mampu mengambil keputusan. Bahkan, Kabiro Ekonomi Pemprovsu Poppy juga sama. Keduanya berkilah tetap menunggu peninjauan kembali (PK) yang masih diajukan perusahaan tersebut. (NAI/NAI)











