Langgar Protokol Kesehatan, Najib Razak Dindenda Rp 10 Juta

Langgar Protokol Kesehatan, Najib Razak Dindenda Rp 10 Juta
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. (AFP/Mohd Rasfan)

Analisadaily.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, yang telah didakwa atas skandal besar 1Malaysia Development Berhad (1MDB), kembali bermasalah dengan hukum, dan kali ini karena melanggar aturan Covid-19 di sebuah restoran.

Dia didenda RM3.000 (US $ 730) karena tidak mendaftar di restoran atau suhu tubuhnya tidak diperiksa. Itu terjadi setelah rekaman beredar di media sosial yang menunjukkan ia melanggar aturan pada bulan Maret di sebuah restoran Kuala Lumpur yang menjual nasi ayam.

Najib hingga kini juga masih menyangkal keterlibatannya dalam penipuan 1MDB, dia telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, namun dia dengan cepat mengakui kesalahannya di restoran tersebut.

Pria berusia 67 tahun itu, yang tetap bebas dengan jaminan saat mengajukan banding atas hukuman 1MDB, menggunakan insiden tersebut untuk menyoroti kasus-kasus lain di mana para politisi diduga melanggar aturan.

Ini termasuk insiden ketika menteri diduga melakukan perjalanan secara ilegal ke bagian lain negara itu untuk menghadiri pernikahan.

"Saya dan pria di jalan diselidiki oleh polisi dan didenda oleh pemerintah. Tapi saya tidak tahu apakah ini akan terjadi, apakah menteri pemerintah melanggar aturan," tulis Najib di akun Facebook-nya dilansir dari Channel News Asia, Sabtu (8/5).

Pemilik restoran juga didenda RM10.000 karena gagal memastikan Najib mengikuti peraturan.

Malaysia menghadapi wabah Covid-19 yang meningkat, dan minggu ini memperkenalkan pembatasan baru di Kuala Lumpur dan beberapa daerah lainnya.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi