Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Diduga Gunakan Stempel Ketua Tanpa Izin

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Diduga Gunakan Stempel Ketua Tanpa Izin
Konferensi pers Satkar Ulama Indonesia Sumatera Utara (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Oknum Wakil Ketua DPRD Deli Serdang diduga menyalahi jabatan dan wewenangnya. Pasalnya, oknum tersebut diduga menggunakan stempel untuk kepentingan pribadi atau kelompok terhadap beberapa perusahaan dan pabrik.

Hal tersebut berdasarkan temuan dan investigasi yang dilakukan Satkar Ulama Indonesia Sumatera Utara. Dalam temuannya, oknum itu diduga memakai stempel dengan modus rapat dengar pendapat (RDP).

"Dari hasil temuan dan invesitagasi kita masih banyak lagi ditemui beberapa pabrik yang telah memberikan informasi terkait persoalan itu," kata Satkar Ulama Indonesia Sumatera Utara, Rudi Suntari, Rabu (9/6).

Rudi menuturkan, seharusnya penggunaan stempel dilakukan oleh Ketua DPRD Deli Serdang dan tidak dapat dilakukan oleh wakil ketua, kecuali ada pendelegasian tugas secara tertulis.

"Kita menyimpulkan adanya dugaan kuat tentang perbuatan melawan hukum dalam persoalan ini," tuturnya.

"Penggunaan stempel palsu untuk penipuan bisa dihukum pidana sesuai dengan Pasal 378 dan 263 KUHPidana," sambung Rudi.

Pihaknya akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada di Deli Serdang agar dapat diteruskan untuk melapor ke Polda Sumatera Utara.

"Kita terus mengumpulkan bukti-bukti, kita segera malaporkan temuan itu ke Polda Sumut," ujar Rudi.

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut.

"Saya mendapat kabar ada kegiatan tersebut. Tapi dalam hal substansi kasus, saya tidak tau tentang ada hal tersebut, saya tidak diberitahu," ucapnya

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi