Petugas PLN Diludahi, Pelaku Akui Emosi

Petugas PLN Diludahi, Pelaku Akui Emosi
Wakapolsek Medan Kota, AKP AW Nasution, saat paparan di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (31/7). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Petugas kepolisian akhirnya mengamankan pelaku yang meludahi petugas PLN saat ditagih tunggakan listrik, Sabtu (31/7). Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolsek Medan Kota, pelaku berinisial MRS alias Reza mengaku emosi dan langsung meludahi korban.

"Saya mengaku salah, saya pada saat itu emosi. Posisinya beliau mengeluarkan statmen yang membuat saya merasa sangat sedih dan apa yang saya lakukan salah," kata dia.

Pelaku mengatakan korban mematikan listrik saat kafenya sedang ada pelanggan. Sehingga hal itu menyebabkan para pelanggan tersebut tidak bisa memesan.

"Saya memohon dikarenakan kafe pada saat itu sedang ada costumer pas listrik dimatikan costumer gak bisa memesan sementara saya selaku pebisnis yang berjuang sendirian saya barista dan semuanya ditambah sedang mentraining barista," katanya.

Wakapolsek Medan Kota, AKP AW Nasution mengatakan pihaknya mengamankan pelaku setelah korban atas nama Ayu Miranda melaporkan tindakan tidak terpuji tersebut. Dikatakannya, pelaku akan dikenakan Pasal 335 ayat (1) subsider 315.

"Yang bersangkutan rencanannya akan kita lakukan pemeriksaan Covid-19. Masih kita kaji apakah nantinya akan dikenakan Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya aksi tidak terpuji yang dilakukan pelaku telah viral di media sosial. Ia meludahi korban lantaran emosi ditagih tunggakan listrik bulan Juli 2021 sebesar Rp719.749 disertai denda keterlambatan Rp75.000. Peristiwa itu terjadi di kafe milik pelaku yang berada di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, pada Kamis (29/7) lalu.

"Tersangka mengusir dan memaki korban melakukan pelemparan batu terhadap dan memaksa korban untuk menghapus video, meludahi korban serta memukul kaca mobil korban," pungkas AW.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi