Kepala Desa dan Warga Unjukrasa ke Kantor Camat

Kepala Desa dan Warga Unjukrasa ke Kantor Camat
Warga Desa Pasar Baru mengelar aksi dengan membentangkan poster di depan Kantor Camat Teluk Mengkudu, Jumat (6/8). (Analisadaily/Muhammad Zulfadly)

Analisadaily.com, Teluk Mengkudu - Puluhan warga masyarakat Desa Pasar Baru mengelar aksi di depan Kantor Camat Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (6/8) siang.

Dalam orasinya masyarakat menyampaikan tuntutan kepada Camat Teluk Mengkudu, Sri Rahayu, tentang penolakan permohonan rekomendasi pemberhentian aparatur desa tanpa adanya mediasi terlebih dahulu kepada Kepala Desa Pasar Baru, Suriadi alias Rudi.

"Buk camat jumpai kami, kami ingin tahu kenapa memberikan surat penolakan rekomendasi tentang permohonan pemberhentian aparatur desa," teriak massa.

Dengan membawa spanduk bertulisan "Tanpa mediasi dengan kepala desa, ibu camat langsung menolak permohonan pemberhentian aparat desa.

Rudi saat dilokasi mengatakan, unjuk rasa ini terkait adanya penolakan rekomodansi pemberhentian aparatur desa, sebabnya kenapa.

"Karena ini tidak ada ketidaksejalanan antara perangkat desa dengan kepala desa yang baru," kata Rudi.

Kata dia, ini sudah Sejak camat bapak Romian dan saat itu pak Romian tidak berani dan sampai ganti camat yang baru tapi tak kunjung juga diberikan surat rekomendasi.

"Pada tanggal 27 Juli 2021 lalu saya jumpa dan dipanggil oleh buk camat bahwasanya yang pertama ada poin poin tertentu yang harus dilalui. Bahkan buk camat bicara kepada saya. Pak kades saya ditelpon bapak bupati, bahwasanya keperluan pak kades saya akan butuhi," ujarnya.

Dia lanjut menjelaskan, camat akan mengadakan mediasi antara Kepala Desa dengan aparatur desa. Bahwasanya yang pertama saya berikan surat konsep untuk pengunduran diri terhadap kaur desa dan aparatur desa. Kedua, andai mereka tidak ada menandatangi surat pengunduran diri itu akan saya rekomendasi apa kepentingan pak kades untuk aparat desa.

"Bahkan saya dijanjikan manis oleh buk camat, Namun pada hari Senin (2/8), camat akan mengadakan mediasi akan tetapi saya ikuti sampai pukul 12:00WIB. Saya ditelpon oleh kasi pemerintahan yaitu bapak Ahmad Muhazir dengan isinya" pak kades mediasi di tunda, sebab buk camat sedang sakit dalam isolasi, tapi nanti setelah keluar hasil PCRnya kita akan mengadakan mediasi antara kaur desa dan kepala desa," terang Rudi.

Namun pada Selasa (2/8) sore Lalu Pihak kecamatan melayangkan surat penolakan pemberhentian aparatur desa. Dalam surat penolakan aparatur desa ditanda tangani buk camat pada tanggal 30 Juli 2021, ini apa sebabnya.

Menurut Rudi, untuk saat ini perlu diketahui dan bukan rahasia pribadi lagi bahwa ada ketidakselarasan antara kepala desa dengan aparatur desa banyak terhambat tentang birokrasi yang ada di Desa Pasar Baru, seperti program pemerintah Kabupaten seperti arahan dan bimbingan bapak Bupati Serdang Bedagai.

Tapi karena bentuk kesandungan untuk bagi saya untuk melaksanakan ini, seperti masalah bantuan beras PPKM sudah kita jelaskan sama kepala dusun dan kaur desa dan terakhir dilapangan malah kita disalahkan masyarakat dengan ucapan.

"saya tidak tahu yang mendata itu kepala desa dan tim kepala desa sendiri, ini apa bahasanya," sambungnya.

Disingung hasil musyawarah perwakilan orasi tadi, Kades Rudi mengatakan hasil musyawarah tadi akan dibungkus dan dikemas lagi sama bapak sekcam dan Akan diberitahukan kepada camat.

Saat gencar pertanyaan awak media terkait tidak diberikan surat rekomendasi pemberhentian aparatur desa oleh pihak kecamatan, Rudi menjelaskan untuk saat ini saya hanya untuk bisa meredam masyarakat saya pada umumnya dalam situasi Pandemi ini, kita jaga Prokes dan kita ikuti juga peraturan pemerintah.

"Kedepanya andai tidak adanya tanggapan oleh pihak kecamatan dan tidak diberikan rekomodansi oleh buk camat, satu atau dua hari paling lama satu seminggu mungkin akan lebih banyak lagi masyarakatnya, karna kita tidak tahu melihat situasi masyarakat yang menolak keputusan buk camat ini dan saya tidak bisa mengalanginya," ujarnya.

"Sebanyak ada 6 orang, seperti kaur pemerintahan, Kasi pelayanan dan para kepala dusun dan kaur keuangan, berarti 3 kaur dan 3 kepala dusun"ucap Kepala Desa Pasar Baru.

Sekcam Teluk Mengkudu, Sujarwo, ketika diminta keterangan tentang aturan pemberhentian aparatur desa, enggan berkomentar panjang.

"Nanti kita sampaikan saja kepada camat, saya no comment ajalah, biar buk camat yang menyampaikan," tutur Sujarwo.

(MZ/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi