Edarkan Sabu, Warga Tanjungbalai Ditangkap Polres Asahan

Edarkan Sabu, Warga Tanjungbalai Ditangkap Polres Asahan
Pelaku pengedar sabu ditangkap polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Res Narkoba Polres Asahan mengungkap dan menangkap pelaku berinisial ZEH alias Goh Liong (42) warga Jalan Satria, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Madya Tanjungbalai, di kediamannya yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting membenarkan penangkapan tersebut. Pada hari Selasa (27/7) tim opsnal unit 2 Sat Res Narkoba Asahan mendapat info dari pelaku berinisial RC alias Robi yang ditangkap di Jalan Sanusi Pane, mengakui barang yang dimiliki diperoleh dari seseorang yang ZEH alias Goh Liong warga Kota Tanjungbalai.

"Penangkapan ZEH ini hasil pengembangan dari penangkapan Robi," kata Nasri, Jumat (13/8).

Lebih lanjut Nasri mengatakan, setelah mendapat informasi, Tim Opsnal langsung berangkat menuju ke tempat yang sudah diinformasikan dan dipimpin langsung oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Asahan, Ipda Wanter Simanungkalit.

Sesampai di sana, tim memantau rumah ZEH alias Goh Liong, dan mengepung rumah yang berada di Jalan Satria, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Madya Tanjungbalai.

"Tim berhasil mengamankan ZEH alias Goh Liong yang berada di dalam rumah dan sempat membuang sebuah dompet berwarna hitam ke atas seng rumah milik tetangga yang isinya diduga narkotika jenis sabu," ujarnya.

Selanjutnya tim mengintrograsi tersangka, dan mengakui barang haram itu miliknya yang didapat dari seseorang berinisial N, yang juga berdomisili di wilayah Kota Tanjungbalai.

"Kini tersangka beserta barang bukti, berupa tiga paket plasti klip berukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,40 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang sebesar Rp 200.000 telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandas Nasri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku ZEH dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi