Rugikan Negara Rp 1.2 Miliar, Polda Aceh Tetapkan 9 Tersangka

Rugikan Negara Rp 1.2 Miliar, Polda Aceh Tetapkan 9 Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Sony Sonjaya, memberikan keterangan, Rabu (18/8). (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh menetapkan 9 tersangka kasus korupsi pengadaan sapi pada UPTD Inseminasi Buatan Inkubator (IBI), Dinas Peternakan Aceh di Saree, 2017.

Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan 57 orang saksi dan gelar perkara, Senin (16/8) di Mapolda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya mengatakan, para tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sapi di Saree.

Kata dia, sembilan tersangka, diantaranya ZY (pengguna anggaran) yang merupakan mantan Kepala Dinas Peternakan Aceh tahun 2017.

Selanjutnya, SS (Ketua Pokja), AK (Sekretaris Pokja), DW (anggota Pokja), AH (selaku KPA/PPK), IPS (selaku PPTK),HA (selaku Ketua PPHP), KW (selaku Direktur CV. MC) dan SY (selaku petugas lapangan CV. MC).

"Menurut hasil audit BPKP, ditemukan ada potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.2 miliar," papar Sony.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh sudah menurunkan tim ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Medan untuk mengusut kasus dugaan korupsi sapi kurus di Saree.

Pengusutan ini terkait proyek dugaan korupsi pengadaan sapi saree dan proyek lainnya di UPTD Saree tahun 2017 yang mencapai Rp 158 miliar, yang mana pada 18 Agustus 2021 sudah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi