Penjelasan RS Mitra Sejati Terkait Penolakan Pasien Stroke

Penjelasan RS Mitra Sejati Terkait Penolakan Pasien Stroke
Rumah Sakit Mitra Sejati ()

Analisadaily.com, Medan - Seorang pasien stroke mengaku tidak diterima Rumah Sakit Mitra Sejati karena harus menandatangani surat pernyataan Covid-19. Lantaran tak terima diperlakukan begitu, pihak keluarga membawanya pulang.

Maraden Saragi (60) warga Lingkungan V Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, mengatakan bahwa istrinya, Emmy Diana boru Harahap (58), mengalami sakit stroke. Kemudian ia membawa istrinya ke rumah sakit tersebut, Rabu (18/8).

"Istri saya Emmy Diana tidak tertular virus corona, tapi kenapa tidak berkenan pihak rumah sakit menerima untuk rawat inab. Malah istri saya dianjurkan oleh pihak rumah sakit agar mau dirawat dengan kasus penyakit Covid," kata Maraden, Senin (23/8).

"Seketika itu pihak rumah sakit menyodorkan surat bahwa istri saya adalah pasien Covid-19 dan saya harus menandatangani surat itu agar istri saya bisa dirawat disana, kalau tidak mau tandatangan, maka tidak dilayani," sambung Maraden.

Tidak terima istrinya dinyatakan dugaan Covid-19, akhirnya Maraden memutuskan membawa istrinya pulang.

"Jika istri bapak dibawa pulang maka otomatis pasien atas nama Emmy Diana tidak lagi dapat dirawat di rumah sakit manapun di Medan. Karena pasien ini sudah di blokir," kata Maraden meniru ucapan perawatan saat itu.

Sementara itu Humas Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Sejati, Erwinsyah Demiati Lubis, saat dikonfirmasi menjelaskan saat itu pasien dengan kondisi sakit stroke datang ke rumah sakit.

"Karena pada saat itu ICU penuh dan rencananya mau dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Medan," jelasnya.

Karena syarat merujuk pasien harus ada surat pernyataan dari pihak keluarga, maka RSU Mitra Sejati membuat pernyataan standar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

"Jadi kita sampaikan (kepada keluarga) karena ini mau rujukan makanya dibuat surat pernyataan. Apabila nanti diperiksa di Adam Malik ada dugaan Covid maka wajib diisolasi. Namun jika tidak maka dirawat," ujar Erwinsyah.

Mendengar hal ini, lanjut dia, pihak keluarga keberatan dan membawa pulang pasien.

"Tapi pihak keluarga tidak mau, bukan kami tidak terima, itu sudah Standar Operasional Prosedur (SOP) nya karena pasien rujukan," kata Erwinsyah.

"Karena merujuk ke sana (Adam Malik) mau pasien apapun wajib harus ada surat pernyataan," sambungnya.

Saat ditanya apakah pasien tidak diperiksa dulu sebelum dilakukan merujuk, ia lagi-lagi menjawab persoalan ICU RS Mitra Sejati sedang penuh.

"Kalau ICU ada yang kosong, kita tidak buat itu (surat pernyataan) karena kita mau rujuk maka kita buat SOP itu. Karena merujuk itu syaratnya. Sebab sewaktu dibawa ke Mitra Sejati semua ICU Umum dan ICU Covid penuh," tandasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi