Ilustrasi (Antara)
Analisadaily.com, Jakarta - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dengan disahkannya PP Nomor 94 Tahun 2021, maka secara otomatis merevisi peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Regulasi terbaru ini salah satunya mengatur hukuman disiplin jika PNS melanggar. Sanksi bagi para ASN terbagi menjadi tiga kategori, sanksi ringan, sedang dan berat.
Sanksi ringan diberikan dalam bentuk teguran lisan dan teguran tertulis. Sanksi sedang berupa pemotongan tunjangan dan penurunan pangkat, sementara sanksi berat adalah pemecatan.
Bolos Kerja Terancam Dipecat
Salah satu pasal yang paling menyita perhatian adalah hukuman bagi PNS yang diketahui bolos kerja atau tidak masuk selama beberapa hari, baik dihitung berturut-turut maupun secara kumulatif.
Dalam aturan baru tersebut, PNS yang kedapatan tidak masuk kerja selama 10 hari secara terus menerus (berturut-turut) maka mendapatkan sanksi dipecat dengan hormat.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja," bunyi Pasal 11 PP Nomor 94 Tahun 2021, dilansir dari
Kompas.com, Minggu (19/9).
Sanksi pemecatan dengan hormat juga berlaku untuk PNS yang bolos kerja atau tidak masuk kerja tanpa alasan jelas selama 28 hari kerja atau lebih (secara kumulatif) dalam setahun.
"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi Pasal 11 lanjutan.
Masih merujuk pada aturan sanksi PNS yang tidak kerja, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hari sampai 24 hari kerja dalam setahun.
Berikut rincian sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021:
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah dengan kumulatif 21-24 hari kerja selama setahun disanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah dengan kumulatif 25-27 hari kerja selama setahun disanksi pembebasan jabatan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama kumulatif 28 hari dalam setahun disanksi dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja secara berturut-turut disanksi dengan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.
(EAL)