Pelaku pencurian yang ditembak petugas unit Jatanras Polres Asahan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Reskrim Polres Asahan menangkap SR (26) warga Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, yang terlibat pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmadani, membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya pelaku sudah kita amankan karena melakukan pencurian di Jalan Kacer Lingkungan V, Kelurahan Karang Anyer, yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 17 September 2021," ujar Rahmadani, Rabu (22/9).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk melalui jendela kamar yang telah dirusaknya dan mengambil empat unit handphone Android, dua loudspeaker dan uang sebesar Rp600.000.
"Berkat informasi dari warga, unit Jatanras berhasil menangkap pelaku. Saat ditangkap pelaku memberikan perlawanan sehingga personel menembak pelaku di bagian kaki kiri dan selanjutnya dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan," jelasnya.
Dari tangan pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone.
"Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.
(ARI/EAL)