Dosen Kedokteran UMSU Latih Perawat Isolasi Covid-19 Laksankan Fardhu Kifayah

Dosen Kedokteran UMSU Latih Perawat Isolasi Covid-19 Laksankan Fardhu Kifayah
Pelatihan fardhu kifayah bagi perawat isolasi Covid-19 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dalam upaya penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat, salah satu kebijakan pemerintah adalah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dengan berlakunya kebijakan ini, pemerintah mengharuskan pembatasan mobilisasi masyarakat.

Selama masa PPKM, setiap kegiatan keagamaan yang sifatnya berjamaah harus dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat, yaitu tetap memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Masyarakat lagi-lagi harus bisa berkompromi dengan itu, karena jika hal ini diabaikan atau dilanggar, maka sudah barang tentu ada konskuensi hukumnya,” kata Dosen Fakultas Kedokteran UMSU, Jalaluddin Assuyuthi Chalil, Senin (27/9).

Selama masa pandemi Covid-19 ini, banyak fenomena sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, salah satunya yang menjadi pokok perhatian pihaknya)adalah masalah pelaksanaan fardhu kifayah jenazah yang terkonfirmasi Covid-19.

Bagi seorang muslim, melaksanakan fardhu kifayah (memandikan, mengkafani, mensalatkan dan menguburkan) terhadap muslim lain yang meninggal dunia merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan sesuai dengan ketentuan Syari’at Islam. Sehingga terkadang persoalan ini menjadi isu yang sangat sensitif jika tidak terlaksanakan dengan semestinya.

“Jika kita telusuri pemberiataan di media sosial maupun media massa lainnya, bisa kita dapati beberapa peristiwa di masyarakat yang berkaitan dengan masalah ini, dan beberapa diantaranya harus berujung pada keributan dan pertikaian antara pihak keluarga dengan rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan pasien-pasien Covid-19,” sebutnya.

Sebelum pandemi, fardhu kifayah ini biasanya dapat dilaksanakan langsung oleh keluarga atau petugas khusus (di daerah Medan dan sekitarnya biasa disebut bilal mayyit) di tempat tinggal masing-masing, terutama sekali pada tahap memandikan, dan mengkafani, karena terkadang tidak semua orang memahami bagaimana melakukannya dengan benar.

Pada masa pandemi ini, terjadi kondisi yang sangat berbeda. Pertama, petugas yang melaksanakan fardhu kifayah adalah petugas khusus yang telah diberi wewenang dari rumah sakit, yang kebanyakan dari mereka adalah perawat ruangan atau ICU isolasi Covid-19.

Kedua, seluruh rangkaian pelaksanaan fardhu kifayah harus dilakukan di ruangan khusus, jumlah petugas juga dibatasi dan wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) level 3. Ketiga, kebanyakan jenazah Covid-19 tidak memungkinkan untuk dimandikan karena kondisinya yang sangat darurat.

Keempat, jenazah baru boleh di keluarkan untuk disholatkan setelah terbungkus di dalam peti jenazah yang telah tersegel dan tidak boleh dibuka kembali, setelah itu jenazah langsung dikebumikan di pekuburan khusus Covid-19.

Dalam menyikapi dan merespons kondisi tersebut, Jalaluddin dan Maulana Siregar mencoba mencarikan solusi agar permasalahan ini dapat segera teratasi melalui Program Kemitraan Masyarakat (PKM) internal UMSU tahun 2021.

“Kami telah melaksanakan kegiatan pelatihan tata laksana fardhu kifayah jenazah terpapar Covid-19 terhadap perawat yang terlibat langsung pada perawatan pasien terkonfirmasi Covid-19, baik itu IGD, ruang isolasi biasa maupun ICU isolasi, di 2 rumah sakit terkemuka di Kota Medan, yaitu RSU Bunda Thamrin dan RS Columbia Asia Medan,” sebut Jalaluddin.

Kegiatan ini tentunya didukung penuh oleh Rektor UMSU melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M), dan pihak manajemen kedua rumah sakit tersebut. Hasil kerja sama ini adalah terlaksananya pelatihan ini dengan sukses pada tanggal 29 April dan 4 Mei 2021 di RSU Bunda Thamrin, terbagi menjadi 4 sesi dan diikuti oleh perawat dan karyawan yang terlibat dengan jumlah total 126 orang peserta.

Sedangkan di RS Columbia Asia Medan, pelatihan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2021. Materi pelatihan yang diberikan berdasarkan pada buku pedoman yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tahun 2020 tentang pedoman pemulasaran dan penguburan jenazah akibat Covid-19 di masyarakat serta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Al-Jan’iz) muslim yang meninggal karena Covid-19.

“Setelah pemaparan materi, peserta dilatih untuk melakukan dan mempraktekkan secara langsung menggunakan alat peraga dan manikin, meliputi tatacara mentayammumkan, mengkafani (untuk jenazah laki-laki dan perempuan) dan meletakkan jenazah di dalam peti, serta tata cara mensalatkan jenazah,” terangnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi