Meski Dikelola Pihak Ketiga, Tarif Parkir di Kota Medan Tidak Naik

Meski Dikelola Pihak Ketiga, Tarif Parkir di Kota Medan Tidak Naik
Jukir saat mengutip retribusi parkir dengan metode pembayaran nontunai di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat beberapa waktu lalu (ANTARA/HO)

Analisadaily.com, Medan - Tarif parkir 8 kawasan yang akan memberlakukan pembayaran nontunai di Kota Medan tidak akan berubah atau naik, meski dikelola oleh pihak ketiga.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Iswar Lubis, dilansir dari Antara, Jumat (15/10).

"Tarif parkir yang digunakan tetap seperti biasa. Ruas jalan kelas I, roda dua sebesar Rp 2000, roda empat sebesar Rp 3000. Untuk kelas II, roda dua sebesar Rp 1000 dan roda empat sebesar Rp 2000," jelasnya.

Iswar mengklaim, dengan pemberlakuan parkir nontunai ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke kas daerah lebih besar dari sebelumnya. Minimal pihak ketiga menyetorkan Rp8.499.050 perhari ke kas Pemkot Medan dari mengelola parkir nontunai di 8 kawasan.

"Naik tiga kali lipat dibandingkan saat ini," ucapnya.

Iswar menegaskan, Dinas Perhubungan tidak ikut mencampuri terkait pemberian gaji atau upah kepada juru parkir atau jukir. Hal tersebut menjadi ranah PT Logika Garis Elektronik, perusahaan yang ditetapkan sebagai pengelola parkir 8 kawasan.

"Kami tidak masuk ke sana, terlalu jauh. Hanya di perjanjian dengan kami, jukir ikut asuransi BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek, serta memberdayakan jukir saat ini," tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi