Satreskrim Polres Asahan Tangkap Empat Pelaku Curas

Satreskrim Polres Asahan Tangkap Empat Pelaku Curas
Empat pelaku curas yang ditangkap Satreskrim Polres Asahan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Satreskrim Polres Asahan menangkap empat dari sembilan pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) dari lokasi yang berbeda-beda.

Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RS (30) dan BH (26) warga Kecamatan Kisaran Timur, RASH (25) warga Kecamatan Kisaran Barat dan Alm (17) warga Simpang Tanjung Alam, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira saat, menjelaskan bahwa keempat pelaku terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan hari Rabu (13/10) lalu.

Peristiwa itu terjadi saat korban CR, warga Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, sedang berada di kos temannya, Jalan Durian Kisaran.

Pada saat itu ada sembilan orang pemuda tidak dikenal masuk ke kamar korban dan mengancam menggunakan senjata tajam. Seanjutnya korban dan temannya menyerahkan barang berharga mereka kepada pelaku.

"Setelah korban menyerah barangnya, pelaku langsung kabur, selanjutnya korban membuat laporan ke Polres Asahan," ungkap Putu, Kamis (21/10)

Selanjutnya Satreskrim Polres Asahan yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Ramadhani, melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (20/10/) sekira pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menangkap empat pelaku. Sedangkan lima orang lainnya masih dalam pengejaran dan saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelakunya ada sembilan orang, empat orang sudah kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan lima orang lagi masuk DPO," ujarnya.

Dari tangan keempat pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit handphone Android hasil dari kejahatan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," tegas Putu.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi