PT KAI Sudah Izinkan Penumpang Anak 12 Tahun ke Bawah

PT KAI Sudah Izinkan Penumpang Anak 12 Tahun ke Bawah
Ilustrasi. Kereta api (Analisadaily/Qodrat Al Qadri)

Analisadaily.com, Medan - PT KAI sudah memperbolehkan penumpang anak usia 12 tahun ke bawah untuk bepergian menggunakan kereta api tanpa ada syarat lainnya.

Hal tersebut disampaikan Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro, saat dihubungi Analisadaily.com di Medan, Senin (25/10).

"Mulai 22 Oktober kemarin kita resmi memperbolehkan anak usia 12 tahun kebawah untuk bisa menjadi penumpang, tentunya harus didampingi orang tua mereka saat di kereta, si anak juga harus menggunakan masker," kata Hendro.

Berbeda dengan pesawat terbang, Hendro menyebut kereta api untuk jarak antar kota hanya memerlukan surat antigen negatif, atau bukti vaksin tahap I agar bisa dilayani dan menjadi penumpang di Kereta Sri Bilah maupun Kereta Sei Deli.

"Nah, untuk penumpang remaja dan dewasa tetap seperti di awal kemarin, harus minimal menunjukkan surat antigen negatif (1x24 jam), atau minimal bukti sertifikat vaksin satu, agar bisa jadi penumpang," sebutnya.

Terpisah, Vice Presiden Public Relation PT KAI, Joni Martinus, mengatakan untuk kereta perjalanan jauh antar provinsi harus mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Khusus untuk kereta perjalanan jauh, kini ada form isian khusus NIK agar kita bisa mengecek calon penumpang ini sudah vaksin atau belum, kalau dulu kan hanya pakai identitas SIM saja sudah bisa, sekarang harus NIK," kata Joni.

PT KAI Divre I Sumut saat ini juga masih membatasi penumpang maksimal hingga 70 persen dari kapasitas gerbong. Langkah tersebut merupakan upaya untuk menekan laju penularan Covid-19 di wilayah Sumatera Utara.

(QQ/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi