Dua Komplotan Pinjol Ilegal Terus Dikejar

Dua Komplotan Pinjol Ilegal Terus Dikejar
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi saat memaparkan kasus pinjol ilegal di Mapolda Sumut, Jumat (5/11). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Selain dua tersangka yang ditangkap dalam kasus penipuan pinjaman online ilegal di Kota Tanjungbalai, Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih mengejar dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Nababan mengatakan, selain dua tersangka yakni AHAS (21) dan SY (26), pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Dari 2 pelaku yang kita amankan AHAS dan SY, ada diatasnya yang sudah DPO atas nama JF yang dicari. Diatas JF ada seorang perempuan dengan inisial miss X juga dlm proses pencarian," kata dia saat paparan di Mapolda Sumut, Jumat (5/11).

John mengungkapkan, dalam kasus ini, para pelaku menipu para korbannya hingga puluhan juta rupiah. Di mana, uang tersebut dikirim dan masuk kesalah satu rekening para pelaku.

"Korbannya masih kita data, ada puluhan juta rupiah yang ini kita amankan kurang lebih 37 juta rupiah yang diamankan di TKP, kita tak tahu yang sudah masuk ke rekening yang melarikan diri itu, itu masih kita kejar," ujarnya.

Ia juga menuturkan, pihaknya telah mengidentifikasi ada puluhan korban yang terjerat dalam kasus pinjaman online ilegal tersebut.

"Ada puluhan korban yang sudah di identifikasi, nanti kita tanyakan yang bersangkutan, dan masih kita cari pelaku yang lainnya," tuturnya.

Jhon mengimbau kepada masyarakat agar jangan tergiur dengan pinjaman berkedok online.

"Imbauan kami juga jangan pernah tergiur dengan berbagai macam rayuan dan tawaran aplikasi pinjol ilegal karena namanya ilegal ini sudah pasti ada unsur kejahatannya. Yang berikutnya, apabila ada korban yang dirugikan oleh modus dan aplikasi yang sama yang digunakan para tersangka, silakan melaporkan ke polisi," imbaunya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menuturkan bahwa dalam aksinya para tersangka membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Guna menarik korbannya, para tersangka juga sering membagikannya melalui media sosial.

"Di dalam akun tersebut, para tersangka menyertakan nomor hp untuk dihubungi para korban. Dan setelah nanti ada korban, para tersangka pun akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar 500 ribu rupiah pada setiap korbannya," tuturnya.

Hadi menjelaskan, setelah uang diberikan para korban, para tersangka langsung memblokir kontak para korban dan memutus komunikasi.

"Jadi setelah uang masuk, komunikasi langsung diputus para tersangka. Adapun nomor rekening yang tertera milik rekan tersangka yang kini identitasnya sudah kita ketahui dan berstatus dalam pencarian orang (DPO)," jelasnya.

Dari pemeriksaan tersangka, kata Hadi, mereka mengaku sudah menjalankan aksi tipu-tipunya selama 6 bulan belakangan.

Kini kasusnya masih terus kita dalami. Sementara, untuk barang bukti yang diamankan dua handphone, satu buku tabungan, satu lembar fotocopy kartu keluarga, satu unit CPU, satu unit layar monitor dan uang Rp 37 juta.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tegas Hadi.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi