Polsek Binjai Utara Ungkap Sindikat Pencurian Sepeda Motor

Polsek Binjai Utara Ungkap Sindikat Pencurian Sepeda Motor
Pengungkapan sindikat curanmor (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Binjai Utara - Polsek Binjai Utara mengungkap sindikat pencurian sepeda motor. Pengungkapan berawal dari laporan Kartini yang telah kehilangan sepeda motor saat terparkir di rumah pada Sabtu (2/10) di Jalan MT Haryono, Kecamatan Binjai Utara.

Berdasarkan laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Binjai Utara menangkap 5 orang sindikat pencurian sepeda motor dengan modus membobol rumah, serta mengamankan surat-surat kendaraan palsu. Para pelaku sudah berhasil menjual puluhan unit sepeda motor dari hasil kejahatan.

Para tersangka sindikat pencurian yang ditangkap yaitu Jaka Ramadhani dan Bagus Pratama yang bertugas sebagai pemetik kendaraan. Hendra Wibowo berperan sebagai penjual dan penyimpan hasil curian. Dedi Hermawan sebagai pembeli dan pemalsu identitas kendaraan curian serta plat nomor. Imam Syafwan sebagai pembeli kendaraan curian.

Selain menangkap para pelaku sindikat tersebut, juga mengamankan tujuh unit sepeda motor, belasan surat-surat kendaraan palsu dan juga beberapa alat untuk mengubah fisik kendaraan yang berhasil mereka curi.

Untuk menjalankan modusnya, para sindikat menjual hasil curiannya kepada pembeli Rp 2 juta tanpa dibekali STNK, dan untuk kendaraan yang memiliki STNK serta plat nomor palsu dihargai di atas Rp 3 juta sesuai dengan kondisi kendaraan.

Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, didampingi Kapolsek Binjai Utara, AKP Teuku Fathir Mustafa, dan Kasubag Humas, AKP Siswanto Ginting, menjelaskan, sindikat tersebut sudah menjalankan aksinya di Binjai dan telah menjual lebih dari 40 unit sepeda motor.

“Kepada para tersangka yang telah ditangkap berikut barang bukti, maka kepada sindikat pencurian sepeda motor di jerat dengan Pasal 363, 480, dan 481 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara,” sebutnya, dalam keterangan diperoleh Senin (8/11).

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi