Surat Edaran Sekda Sergai Dinilai Resahkan ASN dan Tenaga Kontrak

Surat Edaran Sekda Sergai Dinilai Resahkan ASN dan Tenaga Kontrak
Hen Sihombing alias Babiat selaku Komunitas Pemerhati Masyarakat Peduli Kabupaten Sergai (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sei Rampah - Surat edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sergai Nomor: 18.33/440/7125/2021 tertanggal 6 Desember 2021 dinilai resahkan ASN dan Tenaga Kontrak.

Hal itu disampaikan Hen Sihombing alias Babiat selaku Komunitas Pemerhati Masyarakat Peduli Kabupaten Sergai di Sei Rampah, Rabu (8/12).

“Ada beberapa orang ASN yang enggan disebut namanya mengatakan bahwasannya mereka resah terhadap surat edaran Sekda tersebut,” katanya, Rabu (8/12).

Babiat menjelaskan, ada beberapa poin yang termuat di dalam surat edaran tersebut, untuk memerintahkan kepada seluruh ASN dan tenaga kontrak di Kabupaten Sergai dalam rangka mengejar target gempur vaksinasi.

“Jika tidak dipenuhi, para ASN dan tenaga kontrak akan diberikan sanksi. Bagi yang ASN akan dievaluasi terhadap TPP Tahun 2022. Sedangkan untuk tenaga kontrak akan diputus hubungan kontrak kerja,” sebutnya.

Babiat menegaskan, dengan terbitnya surat Sekda tersebut, diminta kepada Presiden RI, Kementerian PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Ombudsman dan lembaga-lembaga lainnya, untuk memberikan perhatian yang serius.

“Harus kita kaji isi surat edaran tersebut, agar tidak merugikan sebelah pihak, tegasnya.

(MZ/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi