Polres Sergai Bongkar Sindikat Pengoplos Pupuk, 4 Tersangka Diciduk Berserta Barang Bukti Puluhan Karung (Analisadaily/Ist)
Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Serdang Bedagai berhasil membongkar praktik kecurangan peredaran pupuk oplosan merek Naga Mas yang merugikan konsumen di Dusun II, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pengungkapan kasus yang bermula dari kecurigaan warga tersebut, aparat kepolisian sukses mengamankan empat orang tersangka berinisial HS, S, IS, dan AH beserta sejumlah barang bukti berupa puluhan karung pupuk dan kendaraan operasional pengangkut.
Kasus ini terungkap berkat kepekaan korban bernama Mohammad Firmansyah yang awalnya ditawari pupuk merek Naga Mas sebanyak 20 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram pada Kamis (22/10) lalu.
Pelaku menawarkan pupuk tersebut seharga Rp200 ribu per karung, yang kemudian disepakati dengan harga total keseluruhan Rp3,85 juta dan diantarkan langsung ke gudang rumah korban.
Namun, korban mulai merasa curiga terhadap kualitas barang yang diterimanya dan berinisiatif melakukan uji coba sederhana secara mandiri untuk memastikan keaslian produk tersebut.
"Namun korban merasa curiga dengan pupuk tersebut dan untuk memastikan keasliannya, maka korban merendam sebagian pupuk ke dalam air. Menurut korban, apabila pupuk larut berarti asli, sedangkan jika tidak larut diduga palsu. Setelah direndam, ternyata pupuk tersebut tidak larut," ujar Kapolres Sergai, AKBP Sah Udur TM Sitinjak, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sergai, Rabu (4/11), yang turut didampingi oleh Wakapolres Kompol SP Anak Ampun, Kasat Reskrim Iptu Toman F. Sibuea, dan Kasi Humas AKP Bringin Jaya.
Berbekal kecurigaan tersebut, korban kembali memancing para pelaku dengan memesan 50 karung pupuk tambahan pada Sabtu (24/10) dengan harga kesepakatan Rp175 ribu per karung.
Saat para pelaku datang mengantarkan pesanan tersebut menggunakan dua unit mobil yakni Toyota Avanza dan Daihatsu Sigra, personel Polsek Dolok Masihul yang sudah berkoordinasi dengan korban langsung bergerak cepat melakukan penyergapan di lokasi.
Keempat tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa para pelaku menjalankan modus operandi dengan membeli pupuk murah merek Kirsit seharga Rp75 ribu per karung dari sejumlah toko di Tebing Tinggi.
Pupuk tersebut kemudian dicampur dengan pupuk ZA dan dikemas ulang menggunakan karung kosong bermerek Naga Mas demi meraup keuntungan berlipat dengan menjualnya kembali seharga Rp175 ribu hingga Rp200 ribu per karung.
Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra BK 1853 NS, satu unit mobil Toyota Avanza BK 1691 TN, satu lembar STNK, serta 50 karung putih berisi pupuk palsu berlabel Naga Mas.
Atas perbuatan curang tersebut, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Barang bukti yang telah diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra BK 1853 NS, satu unit mobil Toyota Avanza BK 1691 TN, satu buah STNK mobil Toyota Avanza BK 1963 WY, serta 50 karung berwarna putih yang diduga berisi pupuk dengan tulisan merek Naga Mas," terang Kapolres.
Melalui ancaman sanksi tegas dalam undang-undang tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal hingga Rp2 miliar.
(BAH/RZD)