Pemilik Kapal yang Membawa PMI Ilegal Ditangkap

Pemilik Kapal yang Membawa PMI Ilegal Ditangkap
Pemilik Kapal, Y saat dibawa ke Mapolres Asahan, Jumat (21/1) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Tim gabungan Polres Asahan bersama Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan menangkap seorang perempuan berinisial Y (42) warga Kecamatan Teluk Nibung, selaku pemilik kapal yang pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, Jumat (21/1).

Ia ditangkap atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Kamis (6/1) pukul 23.00 WIB di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

"Y ditangkap atas pengembangan dari pelaku JD alias Tuah selaku nahkoda yang sebelummya telah ditahan," kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira.

Kepada petugas, JD mengaku dirinya disuruh Y untuk mengemudikan Kapal dan membawa PMI sebanyak 52 orang menuju ke Selangor, Malaysia dengan mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta.

Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA akhirnya pelaku Y berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 wib dari kediaman rumahnya.

Dia menambahkan, saat ini pelaku Y masih diperiksa di Sat Reskrim Polres Asahan.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi