AJI Medan Harap Penegak Hukum Terapkan UU Pers

AJI Medan Harap Penegak Hukum Terapkan UU Pers
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan saat menggelar diskusi bertepatan dengan momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia, Sabtu (15/5). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara masih begitu tinggi. Dari data yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, ada lima kasus kekerasan jurnalis di Sumatera Utara.

Mengawali tahun 2022, medio 1 Januari hingga 1 Mei kemarin, sudah ada tiga kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dicatat AJI Medan. Pertama kasus penghalangan peliputan di Nias.

Kemudian kasus kekerasan fisik di Mandailing Natal yang diduga melibatkan mafia tambang emas ilegal, dan kasus kekerasan di Deliserdang yang dialami jurnalis televisi ketika melakukan peliputan sengketa lahan.

"Berkenaan dengan kasus kekerasan terhadap juralis ini, selama ini penerapan pasal yang dilakukan aparat penegak hukum hanya sebatas pada Pasal 351 saja," kata Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus, Sabtu (14/5/2022), pada diskusi Hari Kebebasan Pers Seduni yang bertema 'Mitigasi Kekerasan Terhadap Jurnalis' bersama kalangan jurnalis dan lembaga aktivis.

Array mengatakan, sudah sepatutnya aparat penegak hukum turut menautkan Undang-undang pers dalam penanganan perkara.

Misalnya saja ketika ada seorang jurnalis yang menjadi korban penganiayaan atau kekerasan, maka, kata Array, pelakunya juga harus dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 tahun 1999.

"Dalam UU Pers tersebut sudah ditegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," kata Array dalam diskusi yang diadakan AJI Medan itu.

Selain itu, sambungnya, jurnalis tidak hanya rentan menjadi korban kekerasan fisik saja, tapi juga rentan menjadi korban serangan digital.

Beberapa jurnalis pernah menjadi korban serangan digital segelintir orang, dimana data dirinya bocor ke publik, dan informasi pribadi itu digunakan untuk menjatuhkan jurnalis yang bersangkutan.

Kemudian, ada juga kasus-kasus, dimana jurnalis dijerat menggunakan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) menyangkut pemberitaan.

"Mengenai masalah ini, Kapolri dan Dewan Pers sudah menandatangani pakta integritas terkait penyelesaian sengketa pers. Sehingga, ketika terjadi persoalan menyangkut pemberitaan, maka penegak hukum harus lebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers," kata Array.

Ia juga menekankan, guna mengantisipasi terjadinya kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, sudah sepatutnya semua awak media dapat menjalankan profesinya sesuai kode etik yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Medan, Maswan Tambak mengatakan, bicara soal penanganan hukum, tentu bisa diketahui dari beberapa regulasi yang mengatur tentang pers, termasuk juga bagaimana pers bekerja.

Dari aspek itu, kata Maswan, sebenarnya kebebasan pers sudah terakomodir.

“Akan tetapi, bagaimana eksitensi pers itu bukan hanya sekedar pasal per pasal saja, tapi bagaimana implementasinya di lapangan tetap berjalan,” kata Maswan.

Ia mengatakan, bahwa mitigasi ini sangat penting dilakukan. Namun begitu, Maswan ingin kedepannya diskusi semacam ini tidak hanya berhenti pada obrolan saja. Maswan bahkan menyinggung lebih lanjut soal pembentukan LBH Pers.

Menurutnya, ini penting. Selain bisa melindungi teman-teman jurnalis ketika menghadapi satu persoalan, LBH Pers juga nantinya bisa menjadi wadah bagi para jurnalis untuk mendapatkan pemahaman hukum.

"Jadi LBH Pers ini juga nantinya bisa menjadi pendamping bagi jurnalis. Baik pendampingan dari aspek hukumnya, ataupun soal diskusi menyangkut ilmu hukum itu sendiri," katanya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Hermawansyah Putra mengatakan, bahwa Polda Sumut seyogyanya selalu menangani perkara sesuai SOP yang berlaku.

Dia bahkan memberi contoh mengenai kasus pembunuhan wartawan di Kota Siantar beberapa waktu lalu.

"Polda Sumut berhasil menyelesaikan kasus itu, dan pelakunya pun ditangkap," kata Hermawansyah.

Mantan Wakapolres Pelabuhan Belawan ini mengatakan, memang dalam proses penegakan hukum, tentu ada saja orang yang merasa tidak puas dengan kinerja penyidik.

Namun demikian, mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini menegaskan bahwa Polda Sumut selalu serius dalam menangani perkara, khususnya menyangkut kekerasan yang dialami jurnalis.

Dalam kegiatan ini, turut hadir perwakilan Polda Sumut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Organisasi Pers, Civil Society Organization (CSO), Lemba Pers Mahasiswa.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi