Soal Penyelamatan Aset PKS dan Dugaan Penganiayaan, Polsek BP Mandoge Pra Rekonstruksi

Soal Penyelamatan Aset PKS dan Dugaan Penganiayaan, Polsek BP Mandoge Pra Rekonstruksi
Polsek BP Mandoge gelar pra rekonstruksi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Asahan - Polsek Bandar Pasir (BP) Mandoge mengger pra rekonstruksi terkait penyelamatan aset milik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Mandoge, Kabupaten Asahan, dan dugaan penganiayaan terhadap Adi Alias Supri dan Rohma Rahanai Damanik Alias Nai

Pra rekonstruksi dilakukan di area PKS PTPTN IV bersama 10 orang karyawan kebun PTPTN IV dan dua orang pelapor Adi Alias Supri dan Rohma Rahanai Damanik Alias Nai, Jumat (3/6). Dalam pra rekonstruksi itu ada 13 adegan yang diperagakan untuk mencari tau duduk permasalahannya.

"Kasus ini masih tetap dalam penyelidikan oleh petugas," ungkap Kapolsek BP Mandoge AKP Juni Hendrianto.

Lebih lanjut AKP Juni mengatakan, bahwa pra rekonstruksi yang digelar itu merupakan bagian penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.

"Pra rekontruksi itu merupakan bagian penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik untuk mendudukkan permasalahan dugaan penganiayaan yang dialami pelapor, dan saat ini belum hasilnya diketahui karena masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Sementara kuasa hukum terlapor Ramses Sitorus didampingi legal dari kebun PTPN IV Mandoge Mikhael Purba mengatakan, siap mendampingi karyawan kebun PTPN IV Mandoge yang dilaporkan oleh Adi Alias Supri dan Rohma Rahanai Damanik Alias Nai yang sudah dinyatakan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran bersalah dalam kasus pencurian minyak kotor milik PKS PTPN IV Mandoge.

"Saya selaku kuasa hukum yang siap mendampingi klain sampai mana pun," ujar Ramses.

Lebih lanjut dia menjelaskan, klain kami dilaporkan kerena dituduh melakukan penganiayaan terhadap terlapor, padahal pada 30 Desember 2021, pelapor telah melakukan tindakan pindan pencuri minyak kotor yang masih bernilai, namun karyawan kebun PTPN IV Mandoge berhasil menyelamatkan aset milik PKS PTPN IV Mandoge tersebut serta pencurinya dalam hal ini Adi Alias Supri dan Rohma Rahanai Damanik Alias Nai diserahkan ke Polsek BP Mandoge dan dinyatakan bersalah oleh PN Kisaran.

"Karyawan kami pada saat itu telah menangkap pencuri sesuai Standar Operasional Prosedur perkebunan, dan diserahkan ke polisi, tapi setelah mereka keluar dari penjara, karyawan kami dilaporkan balik oleh mereka dengan tuduhan penganiayaan, sementara karyawan kami mengaku tidak ada melakukan penganiayaan," ujarnya.

Adapun security dan karyawan yang dilaporkan, Muhammad Siregar, Anto, dan Iwan Kaliwarang Nasution sebagai karyawan kebun PTPTN IV BP Mandoge sedangkan security yang dilaporkan yakni Binsar Simbolon, Purwanto, Kerdil Malau, Sunardi Sadadite Pinem, Roki Hamonang Hutasoit, Wagio dan Jhon Daulat Siahaan.

Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik PN Kisaran dengan nomor perkara 225/Pid.B/2022/PN Kis, bahwa Adi Alias Supri dan Rohma Rahanai Damanik Alias Nai masing-masing warga Kabupaten Simalungun telah divonis tiga bulan delapan hari dalam kasus pencuri limbah Minyak Kotor milik PKS PTPTN IV Bandar Pasir Mandoge.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi