Ratusan Siswa Prakerin SMK 8 Medan Terlindungi Program BPJamsostek

Ratusan Siswa Prakerin SMK 8 Medan Terlindungi Program BPJamsostek
Siswa Prakerin SMK 8 Medan terlindungi Program BPJamsostek (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Risiko dalam bekerja dapat terjadi dimana saja dan oleh siapa saja. Tidak hanya kepada para pekerja yang bekerja secara aktif dan rutin baik di wilayah perkantoran maupun industri saja, resiko kecelakaan dalam bekerja juga dapat terjadi kepada siswa/i Prakerin.

Sebanyak 180 siswa/i SMK Negeri 8 Medan yang akan melaksanakan Prakerin telah terlindungi oleh Program Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJamsostek.

Kegiatan Prakerin merupakan suatu kegiatan rutin yang akan dilaksanakan oleh siswa/i SMK untuk membiasakan diri dan melatih kecakapan siswa/i didalam memasuki dunia bekerja, dalam hal ini pihak sekolah akan menempatkan siswa/i mereka ke masing masing perusahaan yang tentunya sesuai dengan Bidang penjurusan siswa/i tersebut.

Kepala Sekolah SMK Negeri 8 Medan, Hidup Simanjuntak, Senin (13/6) menyampaikan, “Perlindungan ini sangatlah penting bagi mereka. Dengan adanya program BPJamsostek ini siswa/i kita dapat lebih serius didalam bekerja karena hal ini memberikan kenyamanan dalam mereka bekerja, dan kami akan terus menginformasikan hal ini kepada semua siswa/i kami dari Jurusan lainnya yang akan melaksanakan Prakerin.”

Menindaklanjuti hal ini Kepala BPJamsostek Tanjungmorawa, Iskandar, menyampaikan apresiasi yang sangat mendalam atas keperdulian sekolah terhadap siswa/i yang akan melaksanakan Prakerin.

“Tentunya hal ini menjadi suatu percontohan yang baik terkhusus bagi sekolah sekolah lainnya, Program Jaminan Sosial tidak hanya buat mereka para pekerja di kantor ataupun di daerah industri saja, melainkan program ini dapat dirasakan manfaatnya oleh siswa/i yang melaksanakan Prakerin apabila risiko terjadi kepada mereka,” ucapnya.

“Kita akan terus mendorong semua sekolah, khususnya SMK agar dapat mewajibkan siswa-siswinya agar ke depan apabila risiko yang tidak diinginkan terjadi pada saat mereka bekerja dapat dialihkan kepada BPJamsostek sebagai Badan Hukum Publik yang telah diamanahkan oleh Undang-undang untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial,” sambungnya.

Sebanyak 180 siswa/i terdaftar dalam 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan seluruhnya telah terdaftar dalam program Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi