Sosialisasi Pelayanan Prima Hingga Kode Etik dan Perilaku Dilaksanakan di Kanimsus Medan

Sosialisasi Pelayanan Prima Hingga Kode Etik dan Perilaku Dilaksanakan di Kanimsus Medan
Sosialisasi Pelayanan Prima Hingga Kode Etik dan Perilaku (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima, Kode Etik, dan Kode Perilaku dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Senin (20/6).

Kegiatan diikuti perwakilan pegawai dari seluruh bidang dan bagian, serta taruna Poltekim yang sedang melaksanakan Latjapura.

Hadir pada kegiatan tersebut selaku narasumber yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Imam Suyudi. Didampingi juga Kepala Divisi Keimigrasian, Ignatius Purwanto, serta Kepala Divisi Administrasi, Rudi Hartono.

Sosialisasi sekaligus pengarahan dibuka Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria. Johanes yang menyebutkan, tetap dibutuhkan komitmen dari semua pihak guna mewujudkan pelayanan prima.

“Serta pelaksanaan dari Kode Etik dan Kode Perilaku dengan Tata Nilai PASTI juga sudah sewajarnya mendarah daging di seluruh insan pengayoman Kanimsus Medan,” kata Johanes.

Imam Suyudi menyampaikan, Kanimsus Medan yang telah meraih predikat WBK pada 2018 dan WBBM pada 2019 tetap wajib untuk berkomitmen mempertahankan predikat tersebut.

“Dari 50 satker di Kanwil Kemenkumham Sumut, baru 20 satker yang lolos seleksi kelengkapan administrasi LKE eRB, dan yang sudah mendapatkan predikat WBK atau WBBM hanya 3 satker di wilayah Sumut,” tetangnya.

Imam Suyudi selaku Kakanwil Kemenkumham Sumut juga menekankan pentingnya komitmen dari semua pihak untuk pelaksanaan Zona Integritas (ZI) ini sendiri mulai dari pimpinan tertinggi sampai dengan PPNPN termasuk juga di dalamnya cleaning service, satpam dan seluruh pihak terkait.

“Terkait proses dalam mewujudkan ZI itu sendiri kita semua wajib akuntabel dan benar-benar memahami keseluruhan rangkaian, termasuk semua kelompok kerja dan sebagainya,” ucapnya.

Selain itu, Imam Suyudi juga menyebutkan beberapa hal penting antara lain, setidaknya membangun suatu sistem ada tiga hal utama yang dibutuhkan: 1. Struktur (Pegawai, PPNPN, Orta, dsb) 2. Substansi (Peraturan, SOP, dsb) serta 3. Budaya (Bagaimana Sistem itu bisa terlaksana dengan baik).

“Budaya pelayanan prima sesuai yang disebutkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah jelas menunjukkan cara bagaimana kita melaksanakan pelayanan yang prima dan berkualitas,” tambah Imam.

“Jangan pernah kita artikan sempit pelayanan publik hanya pada pelayanan paspor, ada dua hal fungsi imigrasi lainnya. Selain yang pertama pelayanan, selanjutnya kedua pengawasan serta yang ketiga adalah penegakan hukum,” lanjutnya.

Imam Suyudi juga menyampaikan, budaya pelayanan prima ini termasuk untuk ketiga fungsi yang dilaksanakan jajaran imigrasi tersebut. Tugas yang dibebankan dan diamanatkan undang-undang sesuai yang ada pada orta di Imigrasi tersebut juga menyangkut dengan pengawasan dan penegakan hukum itu sendiri harus bisa juga dilaksanakan dengan prima.

“Jangan sampai kerja kita sektoral atau terbagi-bagi, dan wajib tetap berkomitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik,” tandas Imam.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi