Polsek Kotarih Tangkap Pengedar Sabu

Polsek Kotarih Tangkap Pengedar Sabu
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Sergai - Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Kotarih, Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (28/6) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku berinsial JWM (27) warga Dusun I Desa Sarang Giring Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai, ditangkap petugas di Dusun IV, Desa Sarang Ginting Kahan, tepatnya di areal perkebunan sawit milik warga.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 10 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,42 gram dan uang tunai Rp 40.000.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terkait lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut, atas perintah Kaplosek Kotarih, Kanit Reskrim beserta personel langsung turun ke lokasi. Saat melihat kedatangan petugas, JWM berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kiri pelaku.

Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengatakan barang hatam tersebut diperoleh dari rekannya berinisial PL, warga Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis dengan harga Rp 700.000 per gramnya dengan sistem kerja.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke lokasi pembelian sabu tersebut, namun pelaku PL tidak ditemukan.

Kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kotarih untuk proses selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud, ketika dihubungi melalui Kasi Humas, Iptu H Sagala, Kamis (30/6) membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

"Iya benar petugas Polsek Kotarih menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dan saat ini pelaku bersama barang bukti sabu sudah diamankan di Mako Polsek Kotarih," katanya.

"Pelaku dipersangkakan Pasal 114 Subsidair Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Kasi Humas.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi