Polisi Tangkap Bandar Sabu di Simalungun

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Simalungun
Barang bukti hasil penangkapan pengedar sabu di Simalungun. (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Simalungun, AKP Adi Haryono, mengatakan penangkapan bandar sabu di wilayah Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, merupakan bentuk komitmen Kepala Kepolisian Resor Simalungun, AKBP Ronald Fredy Sipayung.

"Sat Narkoba juga meringkus16 paket yang diduga sabu dengan berat brutto 53,37 gram. Ini bersadarkan laporan yang disampaikan masyarakat," kata Adi, Kamis (21/7).

Lokasi itu diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Mendapat informasi itu, tim berangkat ke lokasi melakukan penyelidikan dan pukul 10.00 WIB, petugas menggerebek rumah tersebut serta mengamankan seorang laki-laki berinisial AW (55).

Dari situ ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, yang berisi sabu, 2 unit hanphone, uang hasil penjualan sejumlah Rp 300.000 dan 1 tas sandang warna hitam.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap AW, ia menerangkan benar sabu tersebut miliknya yang akan dijualnya kembali dan ia memperoleh sabu itu dari seorang laki-laki di daerah perkebunan sawit Jalan Sei Mangke Perdagangan.

Tim melakukan upaya pengembangan dilokasi yang disampaikan AW namun belum berhasil menemukan pria yang dimaksud.

"Saat ini AW bersama barang bukti berada di Mako Polres Simalungun, guna diproses hukum selanjutnya," paparnya.

(FHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi