Dolly Pasaribu saat berada di gedung DPRD Tapanuli Selatan dalam rangka menyampaikan Nota Keuangan RPAPBD Tapsel 2022 (Analisadaily/Hairul Iman Hasibuan)
Analisadaily.com, Sipirok - Bupati Tapanuli Selatan, Dolly Pasaribu, menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P-APBD) Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Tapanuli Selatan, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Kamis, (8/9).
Dolly memaparkan perubahan dapat dilakukan bila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum. Selain itu, bisa juga dilakukan, bila ada keadaan yang menyebabkan harus pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
"Penyesuaian capaian target kinerja atau prakiraan rencana keuangan tahunan pemerintah yang telah ditetapkan menjadi Perda setelah sebelumnya dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah," kata Dolly.
Dikatakan, berdasarkan evaluasi dan analisa terhadap realisasi kondisi potensi sumber-sumber pendapatan daerah serta hasil koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah atasan maka dapat disimpulkan bahwa, Ranperda P-APBD TA 2022, untuk pendapatan daerah Kabupaten Tapsel sebesar Rp 1.439.319.851.063 atau naik sebesar Rp 115.169.187.649 atau 8,690 persen dari anggaran semula yakni sebesar Rp 1.324.150.663.414.
"Pada rancangan P-APBD TA 2022, belanja daerah Kabupaten Tapsel adalah sebesar Rp1.665.875.155.039 atau naik sebesar Rp232.686.136.303 atau 16,23 persen dari anggaran semula yakni sebesar Rp1.433.189.018.736," terangnya.
Kata dia, di APBD induk tertuang pengalokasian penerimaan pembiayaan daerah Rp 119.185.293.322 sedangkan pada rancangan P-APBD 2022, berubah menjadi Rp 9.245.778.137.938 atau naik Rp 126.592.844.616.
Di mana, besarannya telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara berupa sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) daerah TA 2021.
Sementara untuk pengeluaran pembiayaan, dianggarkan pada APBD induk sebesar Rp 10.146.938.000 setelah rencana P-APBD TA 2022 menjadi sebesar Rp 19.222.833.962 atau naik sebesar Rp 9.075.895.962.
Terkait Permenkeu RI No.134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi TA 2022 kata Dolly, belanja wajib perlindungan sosial dianggarkan sebesar 2 persen dari (DTU) Dana Transfer Umum, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) Oktober sampai Desember 2022 dan Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan IV TA 2022.
"Kiranya untuk mendukung program penanganan dampak inflasi melalui perlindungan sosial ini bisa menjadi kajian dan dibahas dalam rapat pembahasan Ranperda P-APBD Kabupaten Tapsel TA 2022," tuturnya.
Lebih lanjut Dolly mengatakan, rancangan perubahan anggaran belanja dan anggaran pembiayaan daerah secara rinci dijelaskan pada nota keuangan dan rancangan P-APBD TA 2022 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dengan pengantar nota keuangan ini.
"Semoga mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda sebagaimana jadwal yang telah disepakati," pintanya.
(CSP)