Kapolres Sergai Minta Pengelolaan Pondok Pesantren Tidak Seperti Kerajaan

Kapolres Sergai Minta Pengelolaan Pondok Pesantren Tidak Seperti Kerajaan
Foto bersama (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sergai - Pimpinan Pondok Pesentren Darul Mukhlisin, Ustaz Wasis Atmo Swito didampingi Kabid Pendidikan, Ustaz Zulkarnaen, Ustaz Syawal Akmal, dan Ustaz M Khalid Paswari beraudiensi kepada Kaplolres Sergai, Jumat (30/9).

Kedatangan Pimpinan Pesantren Darul Mukhlisin beserta rombongan ini diterima langsung Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud, didampingi Kasat Binmas, Iptu R Panjaitan, Kasi Humas, Iptu Junaidi Armand, dan KBO Sat Binmas, Ipda Pujian Tarigan.

Dalam kesempatan tersebut Pimpinan Pondok Pasentren Darul Mukhlisin, Ustaz Wasis Atmo Swito, pertama kali menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Sergai yang telah menerima mereka untuk beraudiensi.

Ustaz Wasis menjelasakan bahwa Ponpes Darul Mukhlisin berlokasi di Dusun II, Tanah Andil, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, dengan jumlah santri lebih kurang 35 orang.

Kemudian kehadiran mereka juga memohon bimbingan dan petunjuk dari Kapolres terkait jika ada permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan pesantren, contohnya jika ada perkelahian antar siswa yang sudah didamaikan, namun orang tua tidak menerima, lalu bagaimana langkah-langkah untuk mencegah permasalah tersebut, serta menginkan agar pesantren sejalan dan tidak menyalahi aturan.

Menurut Wasis, sistem di Pesantren Darul Mukhlisin adalah sistem wakaf dan tidak ada dinasti, tapi yang ada badan wakaf, yang bertugas untuk menilai, melihat, merevisi, dan mengangkat pengurus/ pimpinan pondok pesantren serta majelis pengasuh/kiai.

“Kemudian pesantren kami modern dan tidak inklusif. Pengawas dari Kemenag selalu hadir untuk memberikan pengawasan dan pengarahan. Sedangkan para santri wajib boarding/menginap, namun ada beberapap santri yang makan di luar pondok pesantren, dengan alasan biaya, namun tetap menginap di lokasi pondok pesanten,” jelas Wasis.

Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud, menyampaikan, sebagai pengajar/pendidik tidak cukup hanya mengerti ilmu, namun harus memiliki moral yang baik, dan Polisi saat ini punya konsep hukum Restorative Justice (RJ) yang mana perkara diselesaikan di luar pengadilan.

“Sepanjang permasalahan bisa di RJ, maka akan kami lakukan, terkecuali kasus pembunuhan, perkosaan (kecuali anak dengan anak),” sebutnya.

Selanjutnya Kapolres meminta agar manajemen pondok pesantren harus terbuka dan modern, dan didaftarkan kepada Kemenag serta struktur yayasan yang jelas, sehingga tidak ada pengelolaan yang seperti kerajaan (Hindari Abuse of Power). Karena kekuasaaan yang besar dapat menimbulkan korupsi.

“Jagalah pesantren dengan benar, karena yang membuat kita terhormat dan baik itu perilaku dan tingkah laku kita sendiri, dan jika ada permasalahan di pesantren itu adalah ulah oknum, sebab polisi hampir sama dengan pesantren yaitu sama-sama memiliki tanggung jawab moral individu dan kolektif. Satu oknum yang berbuat semua terimbas,” kata Kapolres.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi