Progres Pembersihan Lahan HGU PTPN 2 Sampali Capai 75 Persen

Progres Pembersihan Lahan HGU PTPN 2 Sampali Capai 75 Persen
Kuasa Hukum PTPN 2 Sastra didampingi Humas NDP, Sutan BS Panjaitan, memberikan tali asih kepada masyarakat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sampali - Progres pekerjaan pembersihan lahan di areal 35 hektare Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 o.152/Sampali, sejauh ini mencapai lebih kurang 75 persen.

"Alhamdulillah sudah 108 bangunan dikosongkan dan dibongkar oleh pemilik secara sukarela, setelah menerima tali asih dari perusahaan. Artinya, pihak PTPN 2 melalui anak perusahaan Nusa Dua Propertindo (NDP) tetap memperhatikan sisi kemanusiaan," kata kuasa hukum PTPN2/PT NDP, Sastra, Minggu (30/10).

"Kami tetap mengedepankan cara-cara humanis dalam bekerja, sesuai harapan manajemen perusahaan PTPN 2," tambahnya.

Ia mengimbau, pihak pemilik bangunan yang telah menerima tali asih membongkar sendiri bangunannya untuk dimanfaatkan material seperti seng, kusen, pintu, dan lainnya.

"Jika pihak pemilik bangunan tidak membongkar, maka pihak kami yang membongkar setelah tali asih diterima," tegasnya.

Disebutkan Sastra, bagi sebahagian penghuni bangunan diatas HGU PTPN 2 No.152/Sampali yang belum bersedia mengosongkan rumahnya, pihaknya tetap melakukan pendekatan secara persuasif.

"Bahwa uang bantuan tali asih dari perusahaan juga relatif memadai, namun masih ada beberapa pihak yang meminta terlalu tinggi di luar kewajaran ini yang membuat kami sulit memenuhinya, namun demikian kami tetap melakukan pendekatan, walaupun akhirnya kami akan melakukan upaya lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Berdasarkan pengalaman, lanjut Sastra, pihaknya melakukan pembersihan lahan selalu ada pihak yang melakukan perlawanan.

"Pada kesempatan ini kami imbau kepada mereka yang melakukan perlawanan, sesungguhnya pekerjaan sia-sia. Hanya membuang waktu, pikiran dan biaya. Pada waktunya lahan tersebut akan kami ambil kembali berdasarkan legalitas yang kami miliki, dan sesuai Surat Menteri BUMN Nomor : SE-14/MBU/12/2020, tanggal 18 Desember 2020, tentang : Penertiban Aset Tanah dan Bangunan Milik BUMN," paparnya.

Humas NDP, Sutan BS Panjaitan menambahkan, ada kendala untuk membebaskan rumah-rumah dinas yang masih ditempati keluarga pensiunan. Mereka meminta ganti rugi dengan nilai yang belum dapat dipenuhi. Padahal mereka tahu, rumah yang ditempati itu adalah rumah dinas PTPN 2 dan berada di lahan HGU.

"Kita tetap bekerja dan terus berusaha untuk memberikan pengertian agar mereka paham persoalan sebenarnya," sebut Sutan.

Dikatakannya, saat ini pihak SDM PTPN 2 yang membawahi para pensiunan karyawan juga sudah mengirimkan surat perintah pengosongan rumah-rumah dinas tersebut.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi