Buruh Terima Kasih ke Gubernur Edy Terkait Penetapan UMP Sumut 2023

Buruh Terima Kasih ke Gubernur Edy Terkait Penetapan UMP Sumut 2023
Willy Agus Utomo, Ketua FSPMI Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Terkait kenaikan UMP Sumut 7,45 persen untuk 2023, buruh mengapresiasi keputusan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Karena hal tersebut sudah sesuai hitungan rumus tertinggi dalam Permenaker 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP dan UMK Tahun 2023.

"Dalam rapat dewan pengupahan itu justru ada tahapan di bawah angka yang ditetapkan, itu yang tertinggi dipilih Gubsu, jadi kami ucapkan terima kasih juga ke Gubsu atas pilihannya itu," kata Willy Agus Utomo, Ketua FSPMI Sumut, Selasa (29/11).

Diakui Willy, walau sebenarnya mereka dari awal berupaya agar Gubernur Edy bisa keluarkan juga Diskresi supaya naik 13 persen, agar upah buruh Sumut tidak tertinggal jauh dari daerah lain.

Selanjutnya, mereka masih akan perjuangkan kenaikan di atas 10 persen untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) nantinya, yang akan diputuskan pada 7 Desember 2022.

"Karena UMP itu hanya berlaku untuk buruh yang kabupaten/kotanya tidak ada dewan pengupahan daerah (Depeda). Di Sumut ada 3 saja, yakni Nias Utara, Nias Barat, Pakpak Bharat kalau saya tidak salah, selebihnya kabupaten/kota di luar itu ada Depedanya,” ucapnya.

"Kita minta wali kota dan bupati dalam mengusulkan penetapan UMK ke Gubsu bisa naik minimal 10 persen lah, kita akan berjuang lagi,” tandasnya.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi