Kejari Taput Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo

Kejari Taput Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo
Kejari Taput Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo (Analisadaily/Emvawari Candra Sirait)

Analisadaily.com, Tarutung - Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengerjaan Internet Servis Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Taput.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput, Much Suroyo mengatakan, kedua tersangka yakni oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kominfo Taput tahun 2018 dan PPK Dinas Kominfo Taput tahun 2019.

"Kedua tersangka, yakni HTS (43) dan HES (40)," kata Much Suroyo didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Juleser Simaremare saat paparan di kantor Kejari setempat, Jumat (9/12).

Keduanya ditetapkan tersangka setelah pihaknya menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup, dan telah melaksanakan gelar perkara (ekspose) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Kasi Pidsus Juleser Simaremare menambahkan, dalam penanganan kasus ini pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi, yang berkaitan dengan penanganan kasus.

"Kita sudah memeriksa 32 orang saksi, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara atau ASN maupun dari pihak provider," imbuhnya.

Juleser mengungkapan, dalam kasus ini pihaknya mengusut pengadaan dan pengerjaan ISP di Dinas Kominfo kurun waktu sejak 2018 hingga 2021 (selama 4 tahun) dengan akumulasi pagu anggaran sekitar Rp 10 miliar.

"Kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp 4,1 miliar," tandasnya.

Tim penyidik Kejari Taput hingga kini masih terus mengembangkan dan mengusut kasus ini, sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain selama penanganan.

Kejari Taput sebelumnya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengerjaan ISP di Dinas Kominfo Taput sejak tahun anggaran (TA) 2018 sampai tahun 2021.

Pasalnya, dalam pelaksanaannya pengadaan dan pengerjaan ISP ini diduga ada perbuatan yang merugikan keuangan negara.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi