4 Sindikat Pemalsu STNK Ditangkap Polisi

4 Sindikat Pemalsu STNK Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Medan - Sebanyak 4 pelaku sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK) di Jalan AR Hakim, Kota Medan ditangkap polisi.

Keempat pelaku yang ditangkap itu adalah Rangga Rizky (28), Rizal Satria (38), Fran Mudigdo (35) dan Manda Lesmana (35).

Kasus terungkap bermula dari informasi masyarakat yang menyebut, para pelaku kerap mengkonsusmi narkoba di lokasi kejadian, pada Senin (16/1). Saat digerebek ternyata mereka sedang memalsukan STNK.

"Para pelaku ini melakukan tindakan pemalsuan berupa STNK yang diperjuakbelikan," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir kepada wartawan, Sabtu (21/1).

Modus pelaku awalnya membeli STNK bekas, kisaran harganya Rp50 ribu-Rp100 ribu. Lalu mereka memodivikasinya dan menjual ke orang lain seharga Rp400 ribu.

"Crara memodifikasinya dengan cara menggannti nomor kendaraan pemiliknya kemudian di print dan diolah kemudian di perjual belikan, sesuai pesanan konsumen," ujar Fathir.

Saat diamankan polisi juga menyita 45 STNK bekas yang rencananya akan dimodivikasi pelaku. Dari penyelidikan mereka telah berhasil menjalankan aksi ini sejak 6 bulan lalu. Namun Fathir belum merinci jumlah STNK yang sudah mereka jual.

Polisi ini masih mengembangkan jaringan pelaku lainnya, termasuk soal dugaan keterlibatan sindikat kejahatan pencurian motor dalam kasus ini.

"Kami masih mendalami apakah ada kaitannya dengan sindikat curanmor. Kepada pelaku dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tandas Fathir.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi