Edy Rahmayadi Minta Massa Pendukung Ali Sutan Harahap Membubarkan Diri

Edy Rahmayadi Minta Massa Pendukung Ali Sutan Harahap Membubarkan Diri
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menemui massa pendukung Bupati Padanglawas, Ali Sutan Harahap di halaman kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (6/2). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengamuk kepada massa Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Senin (6/2). Di tempat yang sama terdapat juga massa dari Wakil Bupati Palas, Zarnawi Pasaribu.

"Ngapain kalian di sana," ucap Edy kepada massa di bagian sisi kanan Gedung.

Seorang pria mengaku pengacara mengatakan kehadiran massa datang ke Kantor Gubernur Sumut untuk mendampingi Bupati Palas, Ali Harahap atau disapa TSO.

"Dampingi Bupati Padang Lawas," ucap pria itu.

Edy menuturkan massa untuk langsung meminta informasi dan kabar dari Bupati Palas. Tidak perlu beramai-ramai berkumpul di Kantor Gubernur Sumut.

"Jadi, TSO di Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut, jangan ramai-ramai di sini. Tunggu dulu, kau mendengar baru saya beri tahu. Kau pengacara seperti ini," kata Edy dengan nada tinggi.

"Ini kantor Gubernur bung, jangan kau pikir Kabupaten Padang Lawas, bukan seenaknya," ucap Edy.

Pengacara mengatakan Kantor Gubernur Sumut merupakan rumah masyarakat. Sehingga rakyat boleh hadir di Kantor ini.

"Ini kan kantor masyarakat, saya memilih bapak," sebut pria itu.

"Saya Gubernur di sini, Terserah kamu memilih saya atau tidak. Kamu jangan bantah," jawab Edy.

Terlihat Edy keluar kantor Gubernur Sumut dan meminta kepada massa untuk membubarkan diri.

"Eh, mau bubar apa tidak?.Tak usah di kawal-kawal biar tahu orang ini. Eh mau bubar apa tidak? Kantor kau buat jadi apa. Saya usir nanti Bupati kalian nanti," ucap Edy.

"Eh mau bubar apa tidak. Ini pengacara buat seperti ini. Orang masuk kantor mutar-mutar jadinya. Gaya preman seperti ini. Satpol PP bubarkan, suruh keluar dari halaman kantor," tegas Edy.

Bupati Palas, Ali Harahap, dinonaktifkan karena menderita sakit yang menimbulkan hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik. Untuk memastikan kesehatan Bupati Palas, Gubernur Sumut pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam.

Tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Sumut menyimpulkan TSO menderita sakit yang menimbulkan hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, maka tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas.

Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi