Polres Sergai Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Polres Sergai Tangkap 2 Pengedar Narkoba
2 pengedar narkoba ditangkap Polres Sergai (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Satuan Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap 2 terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di tempat dan waktu yang berbeda, serta menyita beberapa barang bukti.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi, membenarkan pihaknya ada menangkap 2 orang terduga sebagai pengedar narkoba. Seorang terduga berinsial SO (39) warga Dusun II, Desa Sei Buluh, Kecamatan Sei Bamban, ditangkap Kamis (16/2) pukul 12.00 WIB di Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisikan sabu seberat 2,35 gram, 1 kota rokok, sehelasi tisu, 1 HP warna merah, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo BK 4103 XAB.

Menurut Juriadi, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang seseorang yang memiliki, menyimpan narkoba jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri terduga.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Sat Res Narkoba langsung turun ke tempat kejadian perkara dan langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, di badan pelaku ditemukan barang bukti tersebut,” kata Juriadi, Jumat (24/2).

Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang baru dikenalnya, dan mengaku warga Tanjung Beringin.

“Saat ini kita tengah memburu pelaku yang masih kabur atau belum tertangkap tersebut,” sebut Juriadi.

Sedangkan seorang pelaku lagi, lanjut Juriadi, berinsial DSP (48) warga Dusun IV, Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, ditangkap Senin (20/2) pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan DSP, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 paket daun ganja kering dengan berat 130,61 gram, 2 klip sabu ukuran kecil dengan berat 2.47 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 unit sepeda motor Jupiter MX BK 2504 NH, 2buah pipet, sebuah timbangan elektrik, 1 tas hitam, dan 1 HP.

Menurut Juriadi, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat Dusun IV, Desa Pematang Tatal, sering terjadi jual beli narkoba jenis daun ganja kering. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Res Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasill melakukan penangkapan.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman penjara minimal empat tahun,” tandasnya.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi