Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis Penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan kepada beberapa perusahan binaan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara menggelar sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada beberapa perusahan binaan.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya mengatakan, sosialisasi ini sangat penting, terkait pemerintah secara resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Terdapat 4 aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.

"JKP adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK. Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program JKP sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak," jelas Harry, Senin (27/2).

Harry juga menambahkan, pemerintah telah mendesain jaminan sosial di Indonesia secara komprehensif, dan hadirnya program JKP menjadi pelengkap empat program jaminan sosial yang sebelumnya telah diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Program JKP hadir sebagai insentif karena tidak ada iuran tambahan yang diberikan. Jadi ini momentum bagi para pengusaha agar mengikutsertakan karyawannya terlindungi jamsostek," tegasnya.

Lanjut Harry, untuk syarat Pengajuan JKP diantaranya, Warga Negara Indonesia, Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP), Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT).

Sedangkan untuk mengetahui bagaimana cara klaim JKP, kata Harry sangat mudah, peserta harus masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja, lalu pilih menu Ajukan Klaim di portal tersebut, isi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK, dan Data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Peserta selanjutnya menerima email pemberitahuan proses klaim JKP," tutup Harry.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi