Polres Palas Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2023

Polres Palas Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2023
Kapolres Padanglawas AKBP Indra Yanitra Irawan menyematkan vita kepada salah seorang personil saat apel operasi keselamatan Rabu ( 8/3) di Mapolres Palas (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan memimpin apel pasukan operasi keselamatan Toba 2023 yang akan dilaksanakan 8 -21 Maret 2023 di halaman Mapolres Palas, Rabu (8/3).

Sesuai amanat Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra yang dibacakan Kapolres Palas, mengatakan, apel gelar pasukan yang dilaksanakan serentak di seluruh jajaran Polda Sumut itu untuk kesiapan personil dan sarana prasarana yang akan dilibatkan pada operasi keselamatan Toba 2023.

Personil diharapkan nantinya mampu mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalulintas khususnya menjelang bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Indra Yanitra Irawan, menegaskan kepada personil agar melakukan deteksi dini, penyelidikan, pengamanan serta pemetaan terhadap lokasi yang rawan pelanggaran, kecelakaan dan kemacetan.

"Berikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang disiplin dan tertib berlalu lintas dalam bentuk sosialisasi melalui pemasangan spanduk, banner, baliho, penyebaran leaflet dan stiker melalui media cetak, elektronik dan medsos", ucap Kapolres.

Indra Yanitra, juga meminta agar patroli dan penjagaan pada lokasi rawan macet, kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dilakukan dibarengi dengan

penegakan hukum Lalulintas dengan teguran humanis menggunakan ETLE Mobile pada tujuh prioritas pelanggaran.

Dimana, pelanggaran tersebut pengendara dan pembonceng tidak menggunakan helm SNI/ pengendara mobil tidak menggunakan safety belt, Pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.

Kemudian, pengendara yang melawan arus lalu lintas, menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol serta pengendara yang melebihi batas kecepatan.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi