LSM BM Nilai Pernyataan Ketua KIP Langsa Tak Sesuai Fakta

LSM BM Nilai Pernyataan Ketua KIP Langsa Tak Sesuai Fakta
Ketua LSM BM, Tarmiz (Analisadaily/Sudirman)

Analisadaily.com, Langsa - Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Muda (LSM BM) menilai bahwa pernyatan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) kota Langsa, T Faisal terkait pergantian Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Langsa Timur, Azhar HS tidak sesuai fakta.

"Faktanya dalam berita acara rapat pleno tentang penggantian Ketua PPK Langsa Timur, Nomor: 4/PK.01.BA/1174.01/2023, menyebutkan pleno dilaksanakan pada Jumat (10/2) dilaksanakan di Kantor KIP Kota Langsa.,"ujar Ketua LSM BM, Tarmizi, Sabtu (25/3).

Lanjut Tarmizi, sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 8/2022, tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati dan wali kota dan wakil wali kota, Pasal 12, menyebutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan sah jika dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota PPK yang dibuktikan dengan daftar hadir.

Jadi, bila merujuk pada peraturan tersebut maka rapat pleno itu harus dihadiri lebih dari tiga orang. Namun, rapat pleno itu hanya dihadiri oleh tiga orang dan ini dibuktikan hanya tiga orang yang menandatangani berita acara tersebut.

"Ya, bila kita lihat isi berita acara tersebut berarti KIP kota Langsa memfasilitasi rapat pleno itu. Apakah itu bukan ikut campur dan diduga ada kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pergantian Ketua PPK Langsa Timur,"katanya lagi.

Tarmizi menambahkan, hal ini terkesan pergantian Ketua PPK Langsa Timur, Azhar HS terlalu dipaksakan dan diduga ada kepentingan kelompok tertentu.

Sebelumnya, pada Kamis (23/3) bahwa T Faisal menyatakan pergantian Ketua PPK Langsa Timur, Azhar HS, KIP kota Langsa tidak ada ikut campur.

(DIR/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi