Warga Petisah Medan Zoom Meeting dengan Staf Hukum Wamen ATR/BPN

Warga Petisah Medan Zoom Meeting dengan Staf Hukum Wamen ATR/BPN
Unjuk rasa beberapa waktu lalu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Warga Petisah, Medan, kembali mengadakan zoom meeting. Kali ini dengan Staf Hukum Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI pada Jumat (24/3) pukul 10.00 WIB.

Zoom meeting atas prakarsa salah seorang warga, Renville Napitupulu, yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Medan. Sebelumnya warga Petisah Medan telah melakukan zoom meeting dengan Staf Kantor Presiden RI belum lama ini.

Dalam zoom meeting tersebut dihadiri oleh pihak Wamen ATR/BPN, dalam hal ini diwakili Budi Suryanto yang didampingi Staf Hukum. Sedangkan dari pihak warga Petisah hadir Sugianto Makmur, Anggota DPRD Sumut, Renville Napitupulu, Anggota DPRD Kota Medan, Konsultan Hukum Henry Sinaga, Ketua dan Sekretaris Forum Petisah Bersatu, Perry Iskandar dan Hendy Ong dengan didampingi sejumlah warga.

Mengawali pembicaraan, Konsultan Hukum Henry Sinaga menyampaikan secara singkat kronologis permasalahan warga dan beberapa upaya yang telah ditempuh, dalam rangka memperjuangkan hak-hak mereka untuk memperoleh rekomendasi perpanjangan HGB di Petisah Medan.

Atas penjelasan Konsultan Hukum tersebut, pihak Staf Hukum Wamen ATR/BPN meminta kepada warga Petisah untuk melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, dan mengirimkannya kepada Menteri ATR/BPN, Wamen ATR/BPN, dan mengirimkan tembusannya kepada Dirjen Penetapan Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Dirjen Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria, dan Wali Kota Medan.

Budi Suryanto berjanji akan membantu menyelesaikan masalah perpanjangan HGB di Petisah Medan, dan mengimbau agar pertemuan berikutnya dilakukan dengan melibatkan BPN Kota Medan dan BPN Sumut.

"Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan," ujarnya.

Seorang warga, Sugianto Makmur yang juga Anggota DPRD Sumut meminta kepada Staf Hukum Wamen ATR/BPN agar mempertimbangkan untuk mencabut atau menghapuskan Hak Pengelolaan yang dipegang oleh Pemko Medan.

“gar persoalan perpanjangan HGB di Petisah Medan tidak terjadi berulang-ulang setiap kali masa HGB berakhir,” sebutnya.

Pertemuan ditutup pukul 11.30 WIB dengan kesepakatan untuk melanjutkan pertemuan berikutnya, dengan melibatkan BPN Kota Medan dan BPN Sumut, segera setelah dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh staf hukum Wamen ATR/BPN lengkap.

(REL/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi