Kantongi 1,28 Gram Sabu, Pria Tanjung Marulak Hilir Ditangkap Polisi

Kantongi 1,28 Gram Sabu, Pria Tanjung Marulak Hilir Ditangkap Polisi
Kantongi 1,28 Gram Sabu, Pria Tanjung Marulak Hilir Ditangkap Polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, SF (46), warga Jalan Bukit Batu Ganjang, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan itu, Jumat (26/5). Dikatakan Agus, pelaku ditangkap Kamis, (25/5) pukul 16.30 WIB, di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Gang Keluarga, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

“Saat digeledah, dari saku celana pelaku petugas menemukan barang bukti 2 bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,88 gram, dengan berat bersih 1,28 gram,” urai Kasi Humas di Polres Tebingtinggi.

Dari interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Agus Arianto.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi