Dinas Pariwisata Langkat Gelar FGD Pengelolaan Kebudayaan

Dinas Pariwisata Langkat Gelar FGD Pengelolaan Kebudayaan
Focus Group Discusion (FGD) pengelolaan kebudayaan, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan, di ruang pola kantor Bupati Langkat (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Langkat, menggelar Focus Group Discusion (FGD) pengelolaan kebudayaan, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan, dilaksanakan di ruang pola kantor bupati, Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat.

Sekdakab Langkat Amril, menyampaikan Kabupaten Langkat banyak memiliki ragam kebudayaan dan adat istiadat lebih kurang terdapat 14 suku budaya yang mendiami bumi Langkat tercinta yang selama ini, semuanya hidup berdampingan dan berkembang seiring dengan berjalannya waktu serta perubahan perkembangan zaman.

" Ada 14 suku budaya yang selama ini mendiami Kabupaten Langkat, semuanya hidup berdampingan dan berkembang seiring dengan berjalannya waktu serta perubahan perkembangan zaman," ujar Amril, Jumat, (7/7).

Menyikapi hal tersebut, tambah Amril, harus disadari bahwa sebagian adat budaya bisa saja hilang terkikis oleh perubahan perkembangan zaman seperti modernisasi, globalisasi budaya asing serta pengaruh teknologi.

" Sebagai penerus bangsa sudah selayaknya melakukan upaya-upaya untuk menjaga nilai-nilai budaya kita yang salah satu upayanya adalah dengan penyusunan peraturan daerah kebudayaan di kabupaten Langkat yang bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap kebudayaan kita," ungkapnya.

Dimana salah satu dasar dari penyusunan peraturan daerah kebudayaan, sebut Amril, tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan bahwa negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dan menjadikan Kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

" Saya harap diadakannya FGD ini untuk mendapatkan saran dan masukan dari unsur etnis yang ada di Kabupaten Langkat demi tersusunnya naskah akademik sebagai salah satu syarat dalam pembuatan peraturan daerah kebudayaan," harap Amril.

(HPG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi